Kamis, 11 Juni 2026

Kasus ITE Komar

Guru Besar Hukum Pidana Unair: Penjemputan Komarullah Saat Baru Bebas Memungkinkan Secara Hukum

Guru Besar Hukum Pidana Unair di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), memberikan analisis mendalam soal akasus Komarullah.

Tayang:
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
DIJEMPUT - Komar harus kembali menghadapi proses hukum panjang. Komar didatangi oleh penyidik dari Polrestabes Surabaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2025 dan tak pernah ada informasi terkait kelanjutan kasusnya. Komar didatangi tiga orang penyidik dengan membawa surat perintah penangkapan dan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. 

Ringkasan Berita:
  • Akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, merespons kasus Muhammad Ainun Komarullah yang ditangkap lagi oleh polisi saat baru saja bebas murni dari Rutan Kebon Waru Kota Bandung 
  • Guru Besar Hukum Pidana Unair di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Prof Dr Nur Basuki Minarno   mengatakan bahwa tindakan kepolisian tersebut dapat dipahami dalam kerangka hukum pidana
  • Penjemputan kembali Komarullah merupakan bentuk implementasi dari konsep Concursus Realis atau perbarengan perbuatan 

TRIBUN JABAR.ID - Kasus yang menjerat Muhammad Ainun Komarullah yang ditangkap lagi oleh polisi saat baru saja bebas murni dari Rutan Kebon Waru Kota Bandung, mendapat respons dari akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Prof Dr Nur Basuki Minarno S.H., M.Hum, memberikan analisis mendalam. 

Nur Basuki mengatakan bahwa tindakan kepolisian tersebut dapat dipahami dalam kerangka hukum pidana.

Menurut Nur Basuki, penjemputan kembali Komarullah merupakan bentuk implementasi dari konsep Concursus Realis atau perbarengan perbuatan.

Hal ini terjadi ketika seseorang diduga melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Muhammad Ainun Komarullah Langsung Dijemput Paksa Polisi di Depan Rutan Bandung

"Dalam hukum pidana, perkara-perkara yang terjadi di tempat atau waktu berbeda tetap dapat diproses oleh masing-masing aparat penegak hukum," ujar Prof Nur Basuki, Rabu (11/3/2026).

Basuki pun memberikan gambaran bahwa jika seseorang melakukan tindak pidana di Jakarta, lalu di Semarang, maka setiap perkara bisa diproses secara terpisah.

Tindakan ini pula yang mendasari mengapa Komarullah kini harus menghadapi proses hukum baru di Surabaya.

Meskipun secara aturan memungkinkan untuk diproses terpisah, Prof Nur Basuki menyarankan adanya penggabungan perkara. Tujuannya agar proses hukum berjalan lebih efisien dan tidak membebani tersangka.

Proses hukum sebaiknya digabungkan jika substansi perkara memiliki keterkaitan erat.

Penggabungan perkara mencegah pemeriksaan berulang bagi tersangka dalam materi yang sama.

Pidana concursus realis biasanya mengikuti ancaman terberat ditambah sepertiga masa hukuman.

Komarullah sendiri sebelumnya mendekam di penjara selama 6 bulan terkait unggahan UU ITE di Jawa Barat. Kini, ia dijemput untuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, atas perkara baru, namun masih dalam koridor regulasi yang serupa.

Baca juga: Dishub Jabar Cek Kelaikan Kendaraan dan Tes Urine Sopir Elf di Terminal St Hall

Berdasarkan penelusuran fakta, Muhammad Ainun Komarullah dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat 2 dan Pasal 45A ayat 3 UU ITE. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang penyebaran informasi yang dianggap memicu permusuhan atau kerusuhan di masyarakat.

Dalam praktik hukum di Indonesia, seringkali satu aktivitas digital dilaporkan di beberapa lokasi berbeda oleh pihak yang berbeda pula. Hal ini seringkali memicu perdebatan mengenai kepastian hukum bagi warga negara yang sudah menjalani masa pidananya.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved