Kasus ITE Komar
Bebas dari Penjara, Muhammad Ainun Komarullah Langsung Dijemput Paksa Polisi di Depan Rutan Bandung
Muhammad Ainun Komarullah kembali ditangkap Polrestabes Surabaya sesaat setelah bebas dari Rutan Kebon Waru Bandung. Simak kronologi kasus
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Momen kebebasan yang dinanti-nantikan oleh Muhammad Ainun Komarullah atau akrab disapa Komar berakhir dengan kepahitan.
Baru saja menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa pidana enam bulan di Rutan Kebon Waru, Bandung, pada Senin (9/3/2026), pria asal Jombang ini kembali harus berhadapan dengan proses hukum.
Tepat pada pukul 11.18 WIB, sesaat setelah keluar dari gerbang Rutan Kebon Waru, Komar langsung dijemput oleh tiga orang penyidik dari Polrestabes Surabaya.
Ia pun segera dibawa untuk menjalani proses hukum lanjutan terkait kasus berbeda di wilayah hukum Surabaya.
Kebebasan yang Terenggut
Perwakilan LBH Bandung, M. Rafi Saiful, membenarkan penangkapan kembali kliennya tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS Baru Bebas, Terpidana ITE di Bandung Langsung Ditangkap Polisi di Gerbang Rutan
Menurut Rafi, penjemputan paksa ini berkaitan dengan status Komar sebagai tersangka dalam kasus UU ITE di Surabaya sejak 10 Oktober 2025 lalu.
"Komar seharusnya bebas murni setelah menjalani masa pidana enam bulan berdasarkan putusan PN Bandung nomor 1059/Pid.sus/2025/PN Bdg. Tapi, begitu keluar, dia langsung dibawa ke Surabaya untuk proses tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak," ujar Rafi saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Sebelumnya, Komar sempat mencurahkan isi hatinya kepada penasihat hukum bahwa ia sangat bahagia karena bisa merayakan Idulfitri bersama keluarga di Jombang.
Rencana kepulangan tersebut kini harus tertunda akibat proses hukum yang panjang.
Jeratan UU ITE dengan Akun yang Sama
Kasus yang menjerat Komar di Surabaya masih berkaitan dengan akun media sosial yang sama saat ia diproses di Bandung.
Komar didakwa menggunakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dengan tambahan Pasal 45A ayat (3) UU ITE untuk kasus di Surabaya.
Rafi menjelaskan, dalam persidangan di Bandung, Komar sempat membela diri bahwa unggahannya merupakan respons atas peristiwa kekerasan yang menimpa warga, termasuk pengemudi ojek daring dan sejumlah mahasiswa.
"Komar tidak mengira postingannya menyebabkan kerusuhan. Akun itu memang khusus untuk mengekspresikan pendapatnya," jelasnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menyeret Komar bermula saat Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap 12 tersangka terkait unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD Jabar pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Komar, yang saat itu ditangkap di Jombang, kemudian diproses hukum di Bandung hingga divonis enam bulan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Lapas-Kelas-1-Kebon-Waru-Kota-Bandung.jpg)