Senin, 8 Juni 2026

Dugaan KDRT Ustaz Terkenal

Update Kasus KDRT Evie Effendi, Kasatreskrim: Kami Masih Lengkapi Keterangan Saksi

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang menyeret nama Evie Effendi terhadap anak perempuannya masih terus berproses

Tayang:
Youtube tvOnenews/Instagram@evieeffendie
DUGAAN KDRT: Foto NAT (kanan( saat diwawancara awak media tayang di Youtube tvOnenewss dan foto pribadi Ustaz Evie Effendi (kiri). - Sosok NAT anak perempuan ustaz Evie Effendi jadi korban KDRT, terungkap kondisi terkininya 
Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan KDRT yang menyeret Evie Effendi terhadap anaknya berinisial NAT masih dalam proses hukum.
  • Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyatakan belum menerima kembali SPDP dari Polrestabes Bandung karena berkas perkara belum dikirim ulang.
  • Polisi masih melengkapi P19 atau petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU), terutama terkait keterangan saksi.
  • Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang menyeret nama Evie Effendi terhadap anak perempuannya yang berinisial NAT masih terus berproses.

Kasiintel Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Alex Akbar menyampaikan pihaknga belum menerima kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari Polrestabes Bandung terkait kasus ini.

"Kami sudah mengembalikan ke Polrestabes Bandung, karena berkasnya belum dikirim-kirim, maka kami menunggu lagi SPDP-nya sambil mereka mengirim berkasnya," ujarnya Januari lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton menyebut kasus Evie Effendi ini, penyidik masih melengkapi P19 atau petunjuk dari rekan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Update Kasus KDRT Ustaz Evie Effendi: Kejari Kota Bandung Belum Terima SPDP

"Nanti setelah kami lengkapi, kami akan mengirim kembali berkas tersebut ke kejaksaan untuk diteliti kembali. Jika sudah lengkap, nanti kami akan limpahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU untuk proses lebih lanjut," ucapnya sambil menekankan tak ada kesulitan terkait masalah ini, namun penyidik masih melengkapi kekurangan-kekurangan yang dimintai rekan-rekan JPU, terkait masalah keterangan saksi, Jumat (20/2/2026) di Mapolrestabes Bandung.

Kejari kota Bandung dalam perkara pidana atasnama Evie Effendi, Lisa Solihat, Deti Siti Ajidah, dan Iwan Kurniawan SPDP sudah teregister dengan nomor 213/res.1.24/2025/reskrim tanggal 23 September 2025. Tanggal penerimaannya pada 24 September 2025 dengan dua jaksa yang ditunjuk. 

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari laporan NAT yang merupakan anak kandung Evie Effendi yang mengaku mengalami penganiayaan pada 4 Juli 2025 di kediaman Evie Effendi

Saat itu, kedatangan NAT hendak meminta biaya kuliah dan nafkah bulanan sebagai anak.

"Tapi, uang tak diberikan, justru ayahnya itu menyampaikan hal-hal yang tak mengenakkan yang menyudutkan ibu korban dan keluarga besarnya," ujar Kuasa Hukum NAT, Zaideni Herdiyasin, didampingi Rio Damas Putra dan Alby Satriaji.

Korban NAT pun tak bisa menahan amarahnya ketika keluarga besarnya dijelek-jelekkan, hingga dia sempat menumpahkan sop yang tengah dia makan dan ketika dia hendak pulang dari kediaman ustaz EE, NAT dikejar oleh istri ustaz EE berinisial DS dan menarik jaketnya serta sempat diludahi. Tak hanya itu, ustaz EE pun sempat pula diduga melakukan perbuatan tak terpuji seperti meludahi anaknya dan memukulnya.

"Selain ustaz EE dan istrinya (ibu tiri korban), nenek dan bibi korban pun sempat turut serta bahkan pamannya sempat memukul helm korban hingga hancur bagian depannya," ujar Zaideni.

Baca juga: Update Kasus KDRT Ustaz Evie Effendi pada Anaknya, Bakal Segera Disidangkan

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved