Selasa, 9 Juni 2026

Dugaan KDRT Ustaz Terkenal

Update Kasus KDRT Ustaz Evie Effendi: Kejari Kota Bandung Belum Terima SPDP

Kejari Kota Bandung belum menerima kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polrestabes Bandung terkait kasus KDRT Evie Effendi

Tayang: | Diperbarui:
Youtube tvOnenews/Instagram@evieeffendie
DUGAAN KDRT: Foto NAT (kanan( saat diwawancara awak media tayang di Youtube tvOnenewss dan foto pribadi Ustaz Evie Effendi (kiri). - Sosok NAT anak perempuan ustaz Evie Effendi jadi korban KDRT, terungkap kondisi terkininya 
Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasiintel Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Alex Akbar, menyebut pihaknya belum menerima kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari Polrestabes Bandung terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menjerat Evie Effendi.

"Kami sudah mengembalikan ke Polrestabes Bandung karena berkasnya belum dikirim-kirim, maka kami menunggu lagi SPDP-nya sambil mereka mengirim berkasnya," ujarnya saat dihubungi, Senin (26/1/2026).

Alex menambahkan, Kejari Kota Bandung dalam perkara pidana atasnama tersangka Evie Effendi, Lisa Solihat, Deti Siti Ajidah, dan Iwan Kurniawan SPDP sudah teregister dengan nomor 213/res.1.24/2025/reskrim tanggal 23 september 2025. 

Baca juga: Update Kasus KDRT Ustaz Evie Effendi pada Anaknya, Bakal Segera Disidangkan

Tanggal penerimaannya pada 24 September 2025 dengan dua jaksa yang ditunjuk, yakni Christian Dior Parsaoran Sianturi dan Yadi Kurniawan. Tapi, kemudian dikembalikan ke Polrestabes SPDP pada 29 Desember 2025.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton pada Selasa (13/1/2026) sempat menyatakan kasus yang menjerat Evie Effendi dkk sudah dalam tahap pemberkasan.

"Saat ini, kami sudah dalam tahap pemberkasan ya. Insya Allah Minggu ini akan segera kami limpahkan atau kirim berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri kota Bandung guna diteliti apakah masih ada kekurangan atau bisa langsung dilengkapi," katanya ditemui di Jalan Badak Singa, Selasa (13/1/2026).

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari laporan NAT yang merupakan anak kandung Evie Effendi yang mengaku mengalami penganiayaan pada 4 Juli 2025 di kediaman Evie Effendi

Saat itu, kedatangan NAT hendak meminta biaya kuliah dan nafkah bulanan sebagai anak.

"Tapi, uang tak diberikan, justru ayahnya itu menyampaikan hal-hal yang tak mengenakkan yang menyudutkan ibu korban dan keluarga besarnya," ujar Kuasa Hukum NAT, Zaideni Herdiyasin, didampingi Rio Damas Putra dan Alby Satriaji.

Korban NAT pun tak bisa menahan amarahnya ketika keluarga besarnya dijelek-jelekkan, hingga dia sempat menumpahkan sop yang tengah dia makan dan ketika dia hendak pulang dari kediaman ustaz EE, NAT dikejar oleh istri ustaz EE berinisial DS dan menarik jaketnya serta sempat diludahi. Tak hanya itu, ustaz EE pun sempat pula diduga melakukan perbuatan tak terpuji seperti meludahi anaknya dan memukulnya.

"Selain ustaz EE dan istrinya (ibu tiri korban), nenek dan bibi korban pun sempat turut serta bahkan pamannya sempat memukul helm korban hingga hancur bagian depannya," ujar Zaideni.

Baca juga: Evie Effendi Belum Ditahan Meski Tersangka, Polisi Masih Lengkapi Alat Bukti dan Saksi

Timeline Kasus 

  • 4 Juli 2025  
    Putrinya, NAS, melaporkan dugaan KDRT ke Polrestabes Bandung dengan membawa bukti visum.
  • Agustus–November 2025  
    Proses penyelidikan berlangsung hampir lima bulan. Polisi memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti.
  • 5 Desember 2025  
    Polrestabes Bandung menetapkan Evie Effendi sebagai tersangka kasus KDRT terhadap anak kandungnya.
  • Desember 2025 – Januari 2026 Penyidik menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Evie tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
  • 13 Januari 2026  
    Polisi menyatakan berkas perkara sudah masuk tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved