Sabtu, 16 Mei 2026

Imlek 2026

Imlek Bukan Sekedar Budaya, Mengandung Makna Keagamaan dan Sejarah Bagi Umat Konghucu

Imlek tidak hanya perayaan budaya, melainkan hari suci bagi umat Konghucu.

Tayang:
Tribun Jabar/Deanza Falevi
IMLEK DI PURWAKARTA - Suasana khidmat malam Tahun Baru Imlek 2577/2026 di Vihara Budi Asih, Purwakarta, Senin (16/2/2026). Vihara berusia lebih dari satu abad ini menjadi satu-satunya tempat ibadah umat Konghucu dan Buddha di Purwakarta, dipenuhi doa dan harapan menyongsong tahun Kuda Api. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perayaan Tahun Baru Imlek kerap dipahami masyarakat luas sebagai tradisi budaya Tionghoa semata. 

Namun bagi umat Konghucu, Imlek memiliki makna keagamaan yang kuat dan berakar panjang dalam sejarah peradaban Tiongkok. 

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin), Fam Kiun Fat atau yang akrab disapa Ko Akiun.

Ia menegaskan bahwa Imlek tidak hanya perayaan budaya, melainkan hari suci bagi umat Konghucu.

“Saya tekankan di sini bahwa menurut umat Konghucu, Imlek itu sebagai hari keagamaan. Tapi memang tidak semua orang mengakuinya begitu, ada yang melihatnya sebagai budaya saja,” ujar Akiun saat podcast bersama Tribun Jabar.

Menurut Akiun, dasar keagamaan Imlek berkaitan dengan penggunaan kalender lunar yang pernah disarankan Nabi Kongzi (Kung Tse), Selasa (17/2/2026).

Penanggalan tersebut mengikuti musim pertanian dan peredaran bulan, yang dianggap lebih selaras dengan siklus alam.

“Penanggalan yang tepat itu pernah disarankan Nabi Kung Tse, mengikuti musim pertanian dan peredaran bulan. Untuk mengenang beliau, tahun kelahiran Nabi Kung Tse dijadikan dasar perhitungan kalender,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia menyebut ucapan yang tepat untuk tahun ini adalah Selamat Hari Raya Imlek Kongzili 2577, hasil penjumlahan kalender Masehi dengan tahun kelahiran Nabi Kung Tse yakni 551 sebelum Masehi.

Akiun juga meluruskan kebiasaan ucapan populer saat Imlek. Ia menyarankan agar masyarakat tidak menggunakan ucapan “Gong Xi Fa Cai”.

“Sebaiknya tidak memakai ucapan Gong Xi Fa Cai. Dulu itu konotasinya seperti pengemis minta-minta kepada orang kaya. Jadi kurang etis kalau dipakai sekarang,” katanya.

Dalam konteks Indonesia, ia mengingatkan bahwa ekspresi budaya dan agama Konghucu sempat dibatasi pada masa Orde Baru melalui Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967. Saat itu, tradisi Tionghoa tidak boleh ditampilkan secara terbuka.

Pemulihan hak sipil umat Konghucu baru terjadi setelah kebijakan tersebut dicabut melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 pada era Presiden Abdurrahman Wahid.

“Gus Dur bukan meresmikan Konghucu sebagai agama, tapi memulihkan hak sipil umat Konghucu. Sejak itu tradisi Tionghoa boleh ditampilkan kembali,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved