Breaking News
Rabu, 20 Mei 2026

Status Cagar Budaya SMAN 1 Bandung Tanpa SK, Farhan Jamin Akan Ditetapkan Resmi Tahun Ini

Saat ini status bangunan SMAN 1 Bandung di Jalan Ir Juanda itu sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB).

Tayang:
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
SUASANA SMAN 1 Suasana SMAN 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Senin (28/4/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Saat ini status bangunan SMAN 1 Bandung itu sebagai ODCB. Sebab, pada saat itu penetapan cagar budaya.
  • Dalam mekanisme yang diatur undang-undang, kata dia, penetapan cagar budaya juga harus melalui tahapan pendaftaran, pengkajian oleh TACB hingga akhirnya diterbitkan keputusan wali kota.
  • Wali Kota Bandung Farhan memastikan, akan memberi intensi khusus terhadap Smansa dan pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan manajemen sekolah terkait proses tersebut. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, buka suara terkait status cagar budaya bangunan SMAN 1 Bandung di Jalan Ir Juanda yang saat ini tengah mendapat sorotan dari berbagai pihak karena statusnya disebut-sebut dicabut.

Saat ini status bangunan SMAN 1 Bandung itu sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB). Sebab, pada saat itu penetapan cagar budaya melalui lampiran Perda nomor 7 tahun 2018 yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan belum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) wali kota.

"Smansa itu belum pernah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya. Jadi tidak benar kalau disebut statusnya dicabut," ujar Farhan dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Baca juga: DPRD Minta Pemkot Segera Selesaikan Polemik Status Cagar Budaya Bangunan SMAN 1 Bandung

Farhan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, suatu bangunan atau objek baru sah berstatus cagar budaya setelah melalui proses kajian dan ditetapkan secara resmi melalui keputusan kepala daerah.

Dalam mekanisme yang diatur undang-undang, kata dia, penetapan cagar budaya juga harus melalui tahapan pendaftaran, pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) hingga akhirnya diterbitkan keputusan wali kota. Tanpa SK tersebut, secara legal formal sebuah objek belum berstatus cagar budaya yang definitif.

Kendati demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Cagar Budaya, objek yang diduga cagar budaya seperti SMAN 1 Bandung, tetap diperlakukan layaknya cagar budaya dalam hal perlindungan hukum.

"Walaupun masih berstatus diduga, kalau ada yang merusak atau melakukan pelanggaran terhadap pelestariannya tetap bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2010," katanya.

Farhan mengatakan, Pemkot Bandung saat ini tengah melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan administratif untuk penetapan resmi SMAN 1 sebagai cagar budaya. Proses tersebut sudah berjalan sejak akhir tahun lalu dan menjadi prioritas pemerintah kota pada 2026.

Baca juga: Status Cagar Budaya SMAN 1 Bandung Tak Sesuai Prosedur, Disbudpar Segera Tetapkan Kembali

"Insyaallah pertengahan tahun ini sudah bisa ditetapkan secara resmi," ucap Farhan.

Farhan memastikan, akan memberi intensi khusus terhadap Smansa dan pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan manajemen sekolah terkait proses tersebut. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved