Sabtu, 25 April 2026

DPRD Minta Pemkot Segera Selesaikan Polemik Status Cagar Budaya Bangunan SMAN 1 Bandung

DPRD Kota Bandung minta Pemkot Bandung segera selesaikan polemik status cagar budaya bangunan SMAN 1 Bandung.

Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
STATUS CAGAR BUDAYA - Foto arsip SMAN 1 Suasana SMAN 1 Bandung, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Senin (28/4/2025). Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, mendorong Pemkot Bandung untuk segera menyelesaikan polemik status cagar budaya bangunan SMAN 1 Bandung. 
Ringkasan Berita:
 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, minta Pemkot Bandung untuk segera menyelesaikan polemik status cagar budaya bangunan SMAN 1 Bandung.

Saat ini status bangunan SMAN 1 Bandung itu sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB). Sebab, pada saat ditetapkan sebagai cagar budaya, penetapannya melalui lampiran Perda nomor 7 tahun 2018 yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

Pemkot Bandung akhirnya mengeluarkan Perda nomor 6 tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Dengan Perda tersebut, beberapa cagar budaya yang dulu ditetapkan melalui Perda nomor 7 tahun 2018 harus menjadi ODCB.

Baca juga: ANEH Bangunan SMAN 1 Bandung Direvisi Bukan Cagar Budaya, Tim Advokasi Pertanyakan Kebijakan Farhan

"Ini saya dorong segera saja (selesaikan), agar clear. Kalau SMA 1 Bandung termasuk objek diduga cagar budaya, komunikasi dari sekarang saja, sebelum keluar SK," ujar Iman saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).

Iman juga meminta kajian penetapan cagar budaya SMAN 1 Bandung itu dilakukan secara komprehensif dan jika betul sebagai cagar budaya segala konsekuensinya harus disesuaikan, sehingga komunikasi dinilai sangat penting.

"Itu memungkinkan untuk berkomunikasi, dan tentu beraudiensi karena sekarang ranah ini sudah ada di pihak eksekutif. Kalau dari legislatif kan Perdanya juga sudah selesai pada akhir tahun," kata Iman.

Atas hal tersebut, penetapan bangunan SMAN 1 Bandung harus disegerakan melalui keputusan wali kota (Kepwal) atau peraturan wali kota (Perwal).

Baca juga: Status Cagar Budaya SMAN 1 Bandung Tak Sesuai Prosedur, Disbudpar Segera Tetapkan Kembali

"Kedua kalau ada pihak-pihak yang merasa ada indikasi dirugikan silakan berkomunikasi untuk mengetahui apakah bangunan itu layak dimasukkan atau tidak. Itu indikator objektif atau tidak. Itu seger berkomunikasi atau beraudiensi," ucapnya.

Menurutnya, langkah tersebut harus segera dilakukan karena perintah Perda yang terbaru. Sedangkan pada saat itu penetapan status cagar budaya SMAN 1 Bandung hanya melalui lampiran Perda nomor 7 tahun 2018.

"Harusnya lampiran itu ditetapkan oleh Perwal yang menyelesaikan dan mengkaji aturan-aturan secara lebih teknis. Sekarang bolanya sudah di Pemkot Bandung dieksekutif," kata Iman.

Imam mengatakan, terkait polemik ini pihaknya pernah memberikan catatan karena waktu penyusunan Raperda pihaknya masuk menjadi salah satu narasumber yang diundang sebagai mitra komisi yang berkaitan dengan kebudayaannya.

"Saya memberikan catatan-catatan karena lampiran ini (Perda tahun 2018) kan berbeda. Waktu adanya FGD itu pun sempat agak hangat suasananya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved