Senin, 18 Mei 2026

Usai Pembatalan Pemberangkatan Kereta Api, Penumpang Ajukan Refund Tiket

Calon penumpang memenuhi area ticket counter di Stasiun Bandung mengantre pengembalian tiket setelah menerima kabar pembatalan KA

Tayang:
Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Nappisah
PEMBATALAN TIKET KA - Calon penumpang memenuhi area ticket counter di Stasiun Bandung mengantre pengembalian tiket setelah menerima kabar pembatalan sejumlah perjalanan kereta api. 

Ia mengatakan, meski kondisi jalur mulai pulih, KAI Daop 2 Bandung tetap melakukan normalisasi operasional dan penataan rangkaian secara bertahap.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan, keandalan operasional, serta pelayanan kepada pelanggan tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.

Dalam proses normalisasi tersebut, KAI Daop 2 Bandung membatalkan tiga perjalanan kereta api keberangkatan dari wilayah Daop 2 Bandung pada Senin, 19 Januari 2026.

Kereta yang dibatalkan yakni KA Papandayan relasi Garut–Gambir, KA Ciremai relasi Bandung–Cikampek–Semarang Tawang, serta KA Parahyangan relasi Bandung–Gambir.

Pihaknya memastikan seluruh penumpang terdampak berhak mendapatkan pengembalian bea tiket 100 persen di luar biaya pemesanan.

Adapun proses pembatalan dan pengembalian tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun, layanan daring, Contact Center KAI 121, maupun aplikasi Access by KAI, dengan batas waktu pengajuan hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan awal. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved