Menteri Lingkungan Hidup Larang Pemkot Bandung Gunakan Insinerator Mini, Sarankan RDF
Hanif Faisol menyarankan agar Pemkot Bandung mengolah sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF)
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Ringkasan Berita:
- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melarang Pemkot Bandung menggunakan mesin insinerator kecil
- Hanif Faisol menyarankan agar Pemkot Bandung mengolah sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF)
- Hanif menyebut, daripada dibakar menggunakan insinerator, lebih baik sampah ditumpukkan lebih dulu untuk diolah dengan cara lain
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung tidak boleh menggunakan insinerator ukuran kecil sebagai solusi mengatasi sampah rumah tangga maupun pasar.
Hal itu diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1/2026).
Hanif Faisol menyarankan agar Pemkot Bandung mengolah sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif dari sampah yang mudah terbakar seperti plastik, kertas, dan karton.
Pengolahan sampah dengan metode RDF (Refuse Derived Fuel) adalah cara memanfaatkan sampah, terutama yang sulit terurai, menjadi sumber energi alternatif. Prosesnya dilakukan dengan memilah sampah, mengeringkan, dan menghancurkannya hingga berbentuk partikel atau pelet yang memiliki nilai kalor tinggi. Bahan bakar ini kemudian bisa digunakan sebagai pengganti batubara di pabrik semen atau pembangkit listrik.
Dengan metode RDF, volume sampah yang menumpuk di TPA berkurang, sekaligus memberi manfaat ekonomi karena sampah yang tadinya tidak berguna berubah menjadi energi yang bisa dijual atau dimanfaatkan kembali.
Baca juga: Tinjau Pasar Caringin Bandung, Menteri LH Langsung Lihat Pengolahan Sampah Jadi Pakan Ternak
Prosesnya relatif lebih rumit mulai dari pemilahan sampah, dikeringkan, dan dicacah menjadi ukuran seragam berbentuk pellet atau briket untuk menggantikan batu bara di industri atau pembangkit listrik.
"RDF ini memang agak ribet, tetapi paling ramah lingkungan. Dalam pelaksanaan penanganan sampah, sekali lagi mohon dicamkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini, apapun alasannya. Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri," ujar Hanif.
Lebih Baik Ditumpuk daripada Dibakar
Hanif menyebut, daripada dibakar menggunakan insinerator, lebih baik sampah ditumpukkan lebih dulu untuk diolah dengan cara lain, meskipun ada air lindinya tapi masih dapat ditangani. Sebab, ketika sudah menjadi emisi hasil pembakaran insinerator dampaknya sangat berbahaya.
"Masker biasa tidak akan sanggup, bahkan masker N95 pun terbatas. Zat tersebut bersifat persisten, memiliki waktu tinggal hingga 20 tahun sejak dibakar, dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru. Ini tidak bisa kita tangani dengan apa pun. Tetapi kalau sudah menjadi udara, kita hanya bisa berdoa semoga Tuhan memperpanjang umur kita," katanya.
Rencana Tambah Mesin Insinerator
Sebelumnya, Pemkot Bandung berencana menambah 25 unit mesin insinerator baru pada 2026. Pengadaan ini disiapkan dengan alokasi anggaran mencapai Rp 29 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto, menyebutkan hingga 2025 Kota Bandung telah mengoperasikan 15 unit insinerator.
Pada 2026, mesin pengolahan sampah dengan metode pembakaran suhu tinggi tersebut akan ditambah kembali sebanyak 25 unit.
Baca juga: Kritik Penanganan Sampah di Kota Bandung, PKS Keluarkan 8 Rekomendasi
"Tahun ini rencananya ditambah kurang lebih 25 unit insinerator dengan anggaran sekitar Rp 29 miliar. Dana itu kami siapkan dari internal melalui realokasi pos belanja yang kurang prioritas," ujar Darto.
Dia mengklaim penambahan puluhan insinerator tersebut sudah melalui uji emisi. Laboratorium Perumda Tirtawening menjadi lokasi pengujian, dan ia memastikan alat yang disiapkan aman dari risiko polusi.
"Diujinya di Laboratorium PDAM Tirtawening yang sudah terakreditasi. Kami tidak bisa menguji sembarangan," katanya.
pengolahan sampah
mesin insinerator
Pemerintah Kota Bandung
Menteri Lingkungan Hidup
Hanif Faisol Nurofiq
Meaningful
| Program Prioritas Nasional Perlu Dikawal Serius, Selaraskan antara Pemerintah Pusat dan Daerah |
|
|---|
| Fenomena Kelvin dan MJO Aktif, BMKG Ingatkan Ancaman Bencana Hidrometeorologis selama Long Weekend |
|
|---|
| Mau Lihat Taman, Dedi Mulyadi Temukan Warung Miras di Jalan Sukajadi Bandung |
|
|---|
| IDAI Jabar Tegaskan Vaksin Campak Tidak Sebabkan Autisme, Justru Beri Perlindungan |
|
|---|
| Jangan Anggap Sepele Sakit Campak, IDAI Jabar Ungkap Risiko Komplikasi hingga 20 Tahun Kemudian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Menteri-Lingkungan-Hidup-Hanif-Faisol-Nurofiq-tinjau-pasar-caringin-Bandung.jpg)