Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Beroperasi Sementara saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Jadwalnya
Ada pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 di jalan tol dan arteri tertentu, utamanya saat liburan atau event besar, seperti natal dan tahun baru.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan melakukan peninjauan langsung ke Pos Cipali dalam rangka Operasi Lilin Lodaya 2025 untuk mengecek operasional kendaraan sumbu 3.
Pasalnya, dalam Operasi Lilin Lodaya 2025 ini, berdasarkan peraturan di Indonesia saat ini (akhir 2025), ada pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 di jalan tol dan arteri tertentu, utamanya saat liburan atau event besar, termasuk Natal dan Tahun Baru.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi pun masih menemukan puluhan kendaraan sumbu 3 yang masih membandel beroperasi. Irjen Rudi menyebut, pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 ini demi mencegah kemacetan dan kecelakaan.
Baca juga: Jelang Arus Mudik Nataru, Polisi Perketat Patroli di Tol Cipali Majalengka, Sisir Titik Rawan
"Kendaraan sumbu 3 dilarang beroperasi pada waktu tertentu. Yang diperbolehkan itu kendaraan angkutan logistik vital, seperti sembako, BBM, dan lain-lain dengan catatan dokumen lengkap. Sedangkan truk tambang atau bahan bangunan dibatasi secara ketat di jalur tertentu, semisal Pantura (Pemalang-Batang) atau jalan tol," katanya, Selasa (23/12/2025).
Kebijakan ini diatur melalui surat keputusan bersama (SKB) kementerian/lembaga terkait, menyesuaikan dengan periode natal dan tahun baru 2025/2026 dengan puncak pembatasan di Desember 2025 dan Januari 2026.
"Kami tentunya akan berkoordinasi lintas sektoral untuk melakukan pembatasan sumbu 3 ini. Sebab, masih kami temukan puluhan sumbu 3 yang beroperasi lantaran tak adanya pengawasan," katanya.
Adapun poin-poin penting dalam peraturan sumbu 3, antara lain pembatasan waktu dan lokasi di mana truk sumbu 3 ke atas dibatasi operasinya di ruas tol dan non-tol tertentu, terutama di Jawa (Jabar, Jateng, Jatim, Banten) selama periode ramai.
Kendaraan yang diperbolehkan, yakni kendaraan angkutan logistik penting, seperti BBM, BBG, pupuk, hewan ternak, pakan, bahan pokok, hantaran uang, dan penanganan bencana alam tetap boleh beroperasi dengan surat muatan resmi (SIK).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menambahkan terkait pembatasan sumbu 3 diberlakukan pada 19-20 Desember, 23-28 Desember 2025, dan 2-4 Januari 2026. Kemudian, jalur alternatif dan insentif, yaitu ada relokasi ke jalur tol (misal Pemalang-Batang) dengan diskon tarif tol untuk menjaga kelancaran logistik.
Baca juga: Truk Sumbu 3 Nyelonong Masuk Kota Sukabumi dan Sebabkan Laka, Dishub: Sopir Fokus Google Maps
"Untuk penegakan, polri dan dishub mengawasi, bahkan bisa mengkandangkan truk yang melanggar di area tol," kata Hendra.(*)
| Detik-detik Kecelakaan Bus Study Tour di Tol Cipali, Sopir Banting Setir Hindari Truk yang Oleng |
|
|---|
| Breaking News: Study Tour Berujung Maut, Bus Pembawa Pelajar SMP Tabrak Truk di Tol Cipali |
|
|---|
| Polda Jabar Panen Raya Jagung Kuartal II 2026, Lepas 60 Ton ke Bulog |
|
|---|
| Kapolda Jabar Izinkan Bobotoh Konvoi Asal Jaga Keselamatan, Jika Persib Juara Diperbolehkan Lagi |
|
|---|
| Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan Bahagia Bersama Bobotoh, Siap Gelar Nobar Persib dan Kawal Konvoi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kendaraan-sumbu-3-saat-dilakukan-penindakan-oleh-kepolisian-di-pos-Cipali.jpg)