Getok Parkir di Bandung

Sosok Jukir Liar yang Viral Getok Tarif Parkir Rp30 Ribu di Bandung, Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi

Jukir liar bernama Sani Sanjaya (25), yang viral menggetok tarif parkir Rp30 ribu di Kota Bandung, meminta maaf atas perbuatannya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dishub Kota Bandung
JUKIR LIAR - Jukir liar bernama Sani Sanjaya (25), yang viral menggetok tarif parkir Rp30 ribu di Kota Bandung diamankan polisi dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa tarif parkir dibedakan berdasarkan kawasan atau zona serta kendaraan.

Berikut adalah aturan biaya tarif parkir di Kota Bandung selengkapnya:

1. Tarif parkir di kawasan pusat kota:

  • Truk/trailer/kontainer muatan: Rp7.000 per jam
  • Bus/truk: Rp7.000 per jam
  • Angkutan barang boks: dan pikap Rp5.000 per jam
  • Mobil/roda tiga/sedan/sejenisnya: Rp5.000 per jam
  • Sepeda motor: Rp3.000 per jam

2. Tarif parkir di kawasan penyangga kota:

  • Truk/trailer/kontainer muatan: Rp6.000 per jam
  • Bus/truk: Rp6.000 per jam
  • Angkutan barang boks dan pikap: Rp4.000 per jam
  • Mobil/roda tiga/sedan/sejenisnya: Rp4.000 per jam
  • Sepeda motor: Rp2.000 per jam

3. Tarif parkir di kawasan pinggiran kota:

  • Truk/trailer/kontainer muatan: Rp6.000 per jam
  • Bus/truk Rp6.000: per jam
  • Angkutan barang boks dan pikap: Rp3.000 per jam
  • Mobil/roda tiga/sedan/sejenisnya: Rp3.000 per jam
  • Sepeda motor: Rp2.000 per jam

(Tribunjabar.id/Rheina, Hilman Kamaludin)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved