Getok Parkir di Bandung
Sosok Jukir Liar yang Viral Getok Tarif Parkir Rp30 Ribu di Bandung, Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi
Jukir liar bernama Sani Sanjaya (25), yang viral menggetok tarif parkir Rp30 ribu di Kota Bandung, meminta maaf atas perbuatannya.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dishub Kota Bandung
JUKIR LIAR - Jukir liar bernama Sani Sanjaya (25), yang viral menggetok tarif parkir Rp30 ribu di Kota Bandung diamankan polisi dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa tarif parkir dibedakan berdasarkan kawasan atau zona serta kendaraan.
Berikut adalah aturan biaya tarif parkir di Kota Bandung selengkapnya:
1. Tarif parkir di kawasan pusat kota:
- Truk/trailer/kontainer muatan: Rp7.000 per jam
- Bus/truk: Rp7.000 per jam
- Angkutan barang boks: dan pikap Rp5.000 per jam
- Mobil/roda tiga/sedan/sejenisnya: Rp5.000 per jam
- Sepeda motor: Rp3.000 per jam
2. Tarif parkir di kawasan penyangga kota:
- Truk/trailer/kontainer muatan: Rp6.000 per jam
- Bus/truk: Rp6.000 per jam
- Angkutan barang boks dan pikap: Rp4.000 per jam
- Mobil/roda tiga/sedan/sejenisnya: Rp4.000 per jam
- Sepeda motor: Rp2.000 per jam
3. Tarif parkir di kawasan pinggiran kota:
- Truk/trailer/kontainer muatan: Rp6.000 per jam
- Bus/truk Rp6.000: per jam
- Angkutan barang boks dan pikap: Rp3.000 per jam
- Mobil/roda tiga/sedan/sejenisnya: Rp3.000 per jam
- Sepeda motor: Rp2.000 per jam
(Tribunjabar.id/Rheina, Hilman Kamaludin)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Halaman 3 dari 3
Tags
jukir liar
ViralLokal
getok tarif parkir
tarif parkir
Balonggede
Kota Bandung
Sani Sanjaya
Dishub Kota Bandung
Berita Terkait: #Getok Parkir di Bandung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.