Getok Parkir di Bandung
Respons Dedi Mulyadi soal Getok Tarif Parkir Rp30 Ribu di Kota Bandung, Berharap yang Terakhir
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap peristiwa getok tarif parkir di Kota Bandung yang sempat viral, menjadi terakhir kalinya terjadi.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap peristiwa getok tarif parkir di Kota Bandung yang sempat viral, menjadi terakhir kalinya terjadi.
Belakangan ini, sebuah video yang memperlihatkan momen juru parkir (jukir) liar menggetok tarif parkir Rp30.000 kepada penumpang mobil minibus, viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di sekitar wilayah Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada Minggu (5/10/2025).
Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi berterima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah mengamankan pelaku getok tarif parkir tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Kapolresta Bandung karena telah melakukan tindakan yang cepat," ucap Dedi Mulyadi.
Adapun, pelaku telah diamankan oleh Polrestabes Bandung dan diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk pembinaan pada Selasa (7/10/2025).
Mantan Bupati Purwakarta itu juga meminta maaf atas adanya getok tarif parkir di Kota Bandung tersebut.
"Saya mohon maaf atas ketidaknyamanan seperti ini," kata dia.

Baca juga: Pelaku Getok Parkir Rp 30 Ribu di Bandung Sudah Ditindak, Terbukti Pakai Karcis Palsu
Dedi Mulyadi menambahkan, dirinya berharap peristiwa viral itu menjadi yang terakhir kalinya terjadi.
"Semoga ini adalah peristiwa terakhir dan tidak ada lagi peristiwa-peristiwa yang melakukan pungli (pungutan liar) berbalut premanisme di berbagai tempat baik di lahan parkir maupun lahan-lahan lainnya," harap Dedi Mulyadi.
Pelaku Ditangkap
Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yogi Mamesa, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kuitansi warung saat menggetok tarif parkir Rp30.000.
"Hal yang kami sesalkan adalah penggunaan kuitansi warung itu. Itu jelas bukan karcis resmi Dishub," ujar Yogi Mamesa, Selasa (7/10/2025).
Atas hal tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Regol untuk memproses pelaku yang ternyata tidak terdaftar dalam sistem resmi Dishub.
"Kejadiannya sudah langsung kami proses bersama Polsek Regol. Tadi pagi juga semua sudah selesai ditangani," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yogi, pelaku mengakui telah meminta tarif parkir sebesar Rp30 ribu kepada pengunjung dan memberikan kuitansi warung sebagai bukti pembayaran.
Yogi memastikan, lokasi kejadian sebenarnya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, bukan roda empat.
Sehingga, hal ini membuat jukir liar memanfaatkan situasi untuk menarik tarif tidak semestinya.

Untuk mencegah kejadian serupa, lanjut Yogi, ia mengimbau semua masyarakat agar selalu memperhatikan peruntukan area parkir dan memastikan karcis resmi saat membayar.
"Kalau tidak diberi karcis, jangan dibayar. Itu artinya juru parkir liar," ucap Yogi.
Selain itu, Dishub Kota Bandung juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik parkir liar.
Laporan tersebut dapat disampaikan langsung ke UPTD Parkir Dishub Kota Bandung agar segera ditindaklanjuti.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada juru parkir maupun masyarakat, terutama di kawasan padat aktivitas seperti Kecamatan Buahbatu dan Regol yang rawan praktik pungutan liar.
Baca juga: Viral Jukir Liar Minta Rp30.000 di Balonggede Bandung, Berapa Tarif Parkir Resmi Sesuai Aturan?
"Kami hampir setiap hari turun melakukan sosialisasi. Kejadian kemarin terjadi malam hari, saat petugas kami sudah tidak ada di lokasi. Ini jadi evaluasi agar pengawasan bisa lebih optimal," ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini UPTD Parkir juga tengah melakukan pendataan ulang seluruh juru parkir di Kota Bandung, termasuk yang belum terdaftar resmi.
"Insya Allah ke depan semua juru parkir liar akan kami data dan atur agar tidak semrawut lagi," kata Yogi.
Tarif Parkir Resmi di Kota Bandung
Aturan mengenai tarif parkir termuat pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Parkir.
Dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa tarif parkir dibedakan berdasarkan kawasan atau zona serta kendaraan.
Berikut adalah aturan biaya tarif parkir di Kota Bandung selengkapnya:
1. Tarif parkir di kawasan pusat kota:
- Truk/trailer/kontainer muatan: Rp7.000 per jam
- Bus/truk: Rp7.000 per jam
- Angkutan barang boks: dan pikap Rp5.000 per jam
- Mobil/roda tiga/sedan/sejenisnya: Rp5.000 per jam
- Sepeda motor: Rp3.000 per jam
2. Tarif parkir di kawasan penyangga kota:
- Truk/trailer/kontainer muatan: Rp6.000 per jam
Bus/truk: Rp6.000 per jam - Angkutan barang boks dan pikap: Rp4.000 per jam
- Mobil/roda tiga/sedan/sejenisnya: Rp4.000 per jam
- Sepeda motor: Rp2.000 per jam
3. Tarif parkir di kawasan pinggiran kota:
- Truk/trailer/kontainer muatan: Rp6.000 per jam
- Bus/truk Rp6.000: per jam
- Angkutan barang boks dan pikap: Rp3.000 per jam
- Mobil/roda tiga/sedan/sejenisnya: Rp3.000 per jam
- Sepeda motor: Rp2.000 per jam
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.