Getok Parkir di Bandung
Viral Jukir Liar Minta Rp30.000 di Balonggede Bandung, Berapa Tarif Parkir Resmi Sesuai Aturan?
Aturan mengenai tarif parkir termuat pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Parkir.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Atas hal tersebut, pihaknya bersama aparat kepolisian langsung menindaklanjuti adanya laporan terkait aksi getok parkir ini.
Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Regol untuk dimintai keterangan.
"Pelaku getok parkir sudah ditangkap, di sana kan ada tim gabungan di Dalops Bidang Ketertiban. Sekarang masih diperiksa di Polsek Regol kalau tidak salah," ucap Rasdian.
Untuk saat ini, pihaknya tengah mendalami modus yang dilakukan pelaku getok parkir tersebut, apakah memang benar memanfaatkan jukir resmi yang tidak masuk atau dia memang benar-benar disuruh.
"Iya tapi masih baru dugaan, masih dalam pemeriksaan, termasuk jukirnya yang resmi kita tanya juga," beber Rasdian.
"Masih kita dalami belum ada perkembangan, nanti kalau ada perkembangan kita kabarin," imbuh dia.
Sementara untuk mencegah agar kejadian yang sama tidak kembali terulang, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada juru parkir resmi agar mereka tidak memberikan tugasnya kepada juru parkir liar.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan ketat di setiap lokasi parkir agar tidak ada lagi juru parkir liar yang mematok tarif dengan harga selangit.
Baca juga: Ngaku Kepepet Buat Beli Makan, Jukir Liar di Bundaran HI Patok Rp 20 Ribu, Berujung Diciduk Polisi
(Tribunjabar.id/Rheina, Hilman Kamaludin)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.