Petugas Segel Kios Minuman Beralkohol Ilegal di Bandung, Erwin: Sudah Meresahkan Masyarakat

Satgas Yustisi Kota Bandung, terus melakukan penyegelan terhadap kios minuman beralkohol (minol) agar peredaran barang haram itu bisa ditekan.

Dok Satpol PP Kota Bandung
SEGEL KIOS MINOL - Petugas Satpol PP saat menyegel kios minuman beralkohol alias minol ilegal. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satgas Yustisi Kota Bandung, terus melakukan penyegelan terhadap kios minuman beralkohol (minol) agar peredaran barang haram itu bisa ditekan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Selain penjualan miras tersebut dilarang, hal tersebut juga bisa menyebabkan gangguan kamtibmas dan tentu merusak generasi muda karena saat ini sudah banyak dikonsumsi oleh kalangan pelajar di Kota Bandung.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, selama Satgas Yustisi dibentuk, pihaknya sudah menyegel sejumlah kios minol di sejumlah titik, bahkan pihaknya akan melakukan pembongkaran.

"Kios yang disegel sudah lebih dari lima ya, di antaranya ada dua di Jalan Soekarno Hatta. Semalam saya sudah perintahkan kepada Satpol PP untuk membongkar yang kios minol di Jalan Anggrek," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Kebun Binatang Bandung, Mantan Kepala BKAD 2010 Dadang Supriatna Jadi saksi

Erwin yang juga Ketua Satgas Yustisi Kota Bandung ini mengatakan, langkah tegas tersebut perlu dilakukan karena keberadaan kios minol ini sudah meresahkan masyarakat mengingat banyak dikonsumsi pelajar.

"Seperti kios minol di Jalan Anggrek itu memang perlu disegel karena masyarakat resah. Sudah 20 tahun mereka dagang disana, tapi tidak teratasi," kata Erwin.

Selain melakukan tindakan tegas, pihaknya juga terus melakukan pengawasan bersama Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung terkait keberadaan kios minol tersebut.

"Iya pasti diawasi, kalau ada yang melanggar pasti kami tindak tegas seperti dengan cara penyegelan kios hingga pembongkaran," ucapnya.

Selain itu, Satgas Yustisi juga akan menindak para pelaku pelanggaran perizinan, seperti pengusaha tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga pihaknya akan memeriksa seluruh bangunan yang bermasalah.

"Pokoknya Perda yang berlaku di Bandung akan kami tegakkan, termasuk menindak dan membongkar kios minol," kata Erwin. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved