Tunjangan Rumah Ketua DPRD Jabar Rp 71 Juta, Anggota Rp 62 Juta Per Bulan, Sebut Tak Naik
Tunjangan perumahan menjadi salah satu yang paling besar diterima DPRD Jawa Barat
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPRD Jawa Barat dipastikan tidak mendapatkan kenaikan tunjangan, baik untuk perumahan, transportasi, maupun komunikasi intensif.
Tunjangan untuk wakil rakyat itu, diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021, tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Jabar.
Berdasarkan Pergub tersebut, kebutuhan pimpinan dan anggota dewan dipenuhi mulai dari pakaian dinas dan atribut, tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, hingga tunjangan beras.
Baca juga: Mahasiswa Cipayung Plus Gelar Unjuk Rasa di DPRD Jabar
Dari sekian banyak tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota dewan, tunjangan perumahan menjadi salah satu yang paling besar diterima dengan rincian Ketua DPRD sebesar Rp 71 juta per-bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 65 juta per bulan dan anggota DPRD sebesar Rp 62 per bulan.
Adapun jumlah tunjangan yang diterima akan dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pimpinan dan anggota dewan juga mendapatkan tunjangan komunikasi intensif, berupa uang yang diberikan setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan anggota DPRD.
Besaran tunjangan intensif yang diterima adalah sebesar Rp 21 juta setiap bulan dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, ada tunjangan transportasi yang diberikan kepada pimpinan dan anggota yang tidak mendapat fasilitas kendaraan dinas.
Tunjangan itu, diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp 17.500.000, dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Unjuk Rasa di DPRD Jabar Ricuh Berujung Bakar Rumah Aset MPR RI
Sekretaris DPRD Jabar, Dodi Sukmayana mengatakan, tunjangan untuk pimpinan dan anggota dewan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD.
Khusus untuk tunjangan perumahan, kata dia, diamanatkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyediakan perumahan untuk anggota dewan.
“Nah, apabila belum bisa menyediakan (rumah) diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, dengan memperhatikan asas patut dan kewajaran,” ujar Dodi, Sabtu (6/9/2025).
Adapun besarannya, kata Dodi, dihitung berdasarkan hasil appraisal (penilaian) tim yang tercatat di Kementerian Keuangan.
“Saat itu terdapatlah angkanya misalkan Rp 62 juta, itu didapat dari hasil appraisalnya Rp 44 juta, ditambah (dipotong) pajak progresif. Jadi yang diterima oleh dewan itu yang Rp 44 juta, itu netto nya,” katanya.
Pun demikian dengan tunjangan transportasi, kata dia, dihitung dari harga sewa kendaraan per bulan.
“Itu ngambil dari katalog sesuai dengan kendaran dinas yang dipakai pejabat eselon II, dengan harga sewa perbulan,” ucapnya.
Baca juga: Tak Hadiri Pertemuan dengan Gubernur dan DPRD di Gedung Sate, BEM Unisba Menilai Ada Unsur Politis
“Nah, untuk tunjangan lainnya juga ada hitungannya, misalnya uang komunikasi itu Rp21 juta itu dihitung dari uang representatif kepala daerah Rp3 juta dikali tujuh kali, jadi keterimanya Rp21 juta, itu keterimanya sekitar Rp17-18 jutaan dipotong pajak,” tambahnya.
Dodi menegaskan, bahwa besaran angka tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota dewan itu, bukan berdasarkan keinginan dewan, tapi berdasarkan hasil appraisal.
DPRD Jawa Barat
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021
tunjangan perumahan
Dodi Sukmayana
Dindin Abdullah Ghozali: Jabar Terancam Darurat Sampah, Bappeda Mangkir Rapat Komisi I DPRD Jabar |
![]() |
---|
Keracunan Massal MBG, Nisya Ahmad: Program Baik Jangan Jadi Malapetaka |
![]() |
---|
Aten Munajat Ingatkan: Spirit MBG Baik, Tapi Pengawasan Harus Lebih Ketat |
![]() |
---|
Kasus Keracunan Siswa, DPRD Jabar Dorong Dinas Kesehatan dan BGN Perkuat Sinergi |
![]() |
---|
Asep Suherman Anggota DPRD Jawa Barat Pastikan Pemerintah Memberikan Perlindungan bagi Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.