Tunjangan Rumah Ketua DPRD Jabar Rp 71 Juta, Anggota Rp 62 Juta Per Bulan, Sebut Tak Naik

Tunjangan perumahan menjadi salah satu yang paling besar diterima DPRD Jawa Barat

|
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
GEDUNG DPRD - Kondisi di depan Gedung DPRD Jawa Barat di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Minggu (31/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPRD Jawa Barat dipastikan tidak mendapatkan kenaikan tunjangan, baik untuk perumahan, transportasi, maupun komunikasi intensif. 

Tunjangan untuk wakil rakyat itu, diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021, tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Jabar. 

Berdasarkan Pergub tersebut, kebutuhan pimpinan dan anggota dewan dipenuhi mulai dari pakaian dinas dan atribut, tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, hingga tunjangan beras. 

Baca juga: Mahasiswa Cipayung Plus Gelar Unjuk Rasa di DPRD Jabar

Dari sekian banyak tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota dewan, tunjangan perumahan menjadi salah satu yang paling besar diterima dengan rincian Ketua DPRD sebesar Rp 71 juta per-bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 65 juta per bulan dan anggota DPRD sebesar Rp 62 per bulan. 

Adapun jumlah tunjangan yang diterima akan dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pimpinan dan anggota dewan juga mendapatkan tunjangan komunikasi intensif, berupa uang yang diberikan setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan anggota DPRD. 

Besaran tunjangan intensif yang diterima adalah sebesar Rp 21 juta setiap bulan dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, ada tunjangan transportasi yang diberikan kepada pimpinan dan anggota yang tidak mendapat fasilitas kendaraan dinas.

Tunjangan itu, diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp 17.500.000, dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Unjuk Rasa di DPRD Jabar Ricuh Berujung Bakar Rumah Aset MPR RI

Sekretaris DPRD Jabar, Dodi Sukmayana mengatakan, tunjangan untuk pimpinan dan anggota dewan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD. 

Khusus untuk tunjangan perumahan, kata dia, diamanatkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyediakan perumahan untuk anggota dewan. 

“Nah, apabila belum bisa menyediakan (rumah) diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, dengan memperhatikan asas patut dan kewajaran,” ujar Dodi, Sabtu (6/9/2025).

Adapun besarannya, kata Dodi, dihitung berdasarkan hasil appraisal (penilaian) tim yang tercatat di Kementerian Keuangan. 

“Saat itu terdapatlah angkanya misalkan Rp 62 juta, itu didapat dari hasil appraisalnya Rp 44 juta, ditambah (dipotong) pajak progresif. Jadi yang diterima oleh dewan itu yang Rp 44 juta, itu netto nya,” katanya. 

Pun demikian dengan tunjangan transportasi, kata dia, dihitung dari harga sewa kendaraan per bulan.

“Itu ngambil dari katalog sesuai dengan kendaran dinas yang dipakai pejabat eselon II, dengan harga sewa perbulan,” ucapnya.

Baca juga: Tak Hadiri Pertemuan dengan Gubernur dan DPRD di Gedung Sate, BEM Unisba Menilai Ada Unsur Politis

“Nah, untuk tunjangan lainnya juga ada hitungannya, misalnya uang komunikasi itu Rp21 juta itu dihitung dari uang representatif kepala daerah Rp3 juta dikali tujuh kali, jadi keterimanya Rp21 juta, itu keterimanya sekitar Rp17-18 jutaan dipotong pajak,” tambahnya. 

Dodi menegaskan, bahwa besaran angka tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota dewan itu, bukan berdasarkan keinginan dewan, tapi berdasarkan hasil appraisal.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved