123 Aset Dilelang Serentak di Jawa Barat, Limit Awal Rp 35,69 Miliar: Kendaraan hingga Logam Mulia

Kick Off Pekan Lelang Serentak dengan nilai limit total mencapai Rp35,69 miliar di Auditorium Gedung Keuangan Negara Bandung

Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
tribunjabar.id / Nappisah
Barang bergerak yang dilelang di Auditorium Gedung Keuangan Negara Bandung, Jalan Asia Afrika No.114, Kota Bandung, Selasa (26/8/2025). 

Wajib pajak yang asetnya dilelang berasal dari dua kategori, yakni perorangan dan korporasi. Adapun nilai limit yang tertera hanyalah batas minimal harga.

“Dalam mekanisme lelang, harga bisa naik jauh di atas limit, tergantung tawaran masyarakat. Justru mekanisme ini dipilih agar negara mendapatkan harga terbaik,” jelas Eka.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Kurniawan Nizar, menjelaskan bahwa lelang tidak hanya menyasar barang bergerak, tetapi juga mencakup barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.

“Selain barang bergerak, seperti mobil, motor, dan kendaraan lain, lelang juga melibatkan barang tak bergerak. Itu termasuk aset tetap berupa tanah dan bangunan,” kata dia. 

Menurut Kurniawan, dari data yang dimilikinya, barang tak bergerak yang masuk dalam daftar lelang di Jawa Barat juga cukup signifikan. 

“Di Jabar I jumlahnya tiga. Di Jabar II juga ada tiga. Sedangkan di Jabar III paling banyak, yaitu 13 barang tak bergerak,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan barang tak bergerak dalam daftar lelang menunjukkan variasi objek yang dapat menjadi sumber penerimaan negara. Lelang tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana optimalisasi aset, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan masyarakat.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, R. Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa pelaksanaan lelang merupakan tahapan akhir dari proses penagihan aktif terhadap wajib pajak.

“Awalnya ada pemeriksaan, imbauan, hingga surat paksa. Jika tetap tidak ada pembayaran, barulah dilakukan penyitaan aset. Setelah itu pun wajib pajak masih diberi kesempatan melunasi. Jika tidak, maka aset yang disita masuk ke meja lelang,” jelas Dasto.

Menurutnya, langkah ini bukan sekadar penagihan, tetapi juga bentuk keadilan.

“Kalau Rp1 pun hak negara tidak dibayar, tentu tidak adil. Tapi sebaliknya, kalau Rp100 miliar memang hak wajib pajak, maka negara wajib mengembalikan. Itulah keseimbangan yang kita jaga,” katanya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, menambahkan bahwa seluruh proses mengacu pada regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.

“Setiap tahap ada batasan waktu yang jelas, mulai dari teguran, surat paksa, sampai penetapan SPMK. Semua prosedur ini memberi ruang bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban sebelum masuk ke tahap lelang,” ujarnya. 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved