123 Aset Dilelang Serentak di Jawa Barat, Limit Awal Rp 35,69 Miliar: Kendaraan hingga Logam Mulia

Kick Off Pekan Lelang Serentak dengan nilai limit total mencapai Rp35,69 miliar di Auditorium Gedung Keuangan Negara Bandung

Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
tribunjabar.id / Nappisah
Barang bergerak yang dilelang di Auditorium Gedung Keuangan Negara Bandung, Jalan Asia Afrika No.114, Kota Bandung, Selasa (26/8/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Barat menggelar Kick Off Pekan Lelang Serentak dengan nilai limit total mencapai Rp35,69 miliar di Auditorium Gedung Keuangan Negara Bandung, Jalan Asia Afrika No.114, Kota Bandung, Selasa (26/8/2025). 

Kegiatan ini berlangsung pada 26–28 Agustus 2025. Sebanyak 123 aset dilelang, terdiri dari kendaraan, logam mulia, hingga barang inventaris.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Eka Sila Kusna Jaya, menyebut sedikitnya ada empat alasan utama mengapa Kemenkeu menggelar lelang serentak ini.

Pertama, kata dia, lelang dipandang sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi daerah. 

Kedua, kegiatan ini menjadi sarana komunikasi kepada publik agar lelang dipahami sebagai aktivitas ekonomi modern yang transparan.

Ketiga, pihaknya melaksanakan amanat Menteri Keuangan untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Dan keempat, mendukung penegakan hukum, khususnya di bidang pajak, cukai, dan kepabeanan.

Eka memaparkan rincian aset yang dilelang dari masing-masing Kanwil DJP di Jawa Barat. 

Barang tidak bergerak dari Kanwil DJP Jabar I berjumlah 6 barang dengan nilai limit 7.900.999.240 kemudian barang bergerak dengan jumlah 31 nilai limit 1.463.792.290. Total yang diproyeksian dari jumlah tersebut mencapai Rp 9,4 miliar.

Barang tidak bergerak dari Kanwil DJP Jabar III berjumlah 26 barang dengan nilai limit 21.671.415.310, kemudian untuk barang bergerak dengan jumlah 27 nilai limit 532.381.400. Total yang diproyeksian dari jumlah tersebut mencapai Rp22 miliar.

Barang tidak bergerak dari Kanwil DJP Jabar II berjumlah 5 barang dengan nilai limit 967.581.000, kemudian untuk barang bergerak dengan jumlah 17 nilai limit 529.287.700. Total yang diproyeksian dari jumlah tersebut mencapai Rp 1,49 miliar.

Barang bergerak dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar berjumlah 10 barang dengan nilai limit 2.594.256.029. 

Barang bergerak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jabar berjumlah 1 barang dengan nilai limit 35.607.000. 

"Selain itu, terdapat lelang penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai Rp35,6 miliar," katanya. 

Jenis lelang terdiri atas lelang sitaan pajak sebanyak 112 aset senilai Rp33 miliar lelang tegahan kepabeanan dan cukai sebanyak 8 aset senilai Rp2,6 miliar, serta penghapusan BMN sebanyak 3 aset senilai Rp38.389.500.

Wajib pajak yang asetnya dilelang berasal dari dua kategori, yakni perorangan dan korporasi. Adapun nilai limit yang tertera hanyalah batas minimal harga.

“Dalam mekanisme lelang, harga bisa naik jauh di atas limit, tergantung tawaran masyarakat. Justru mekanisme ini dipilih agar negara mendapatkan harga terbaik,” jelas Eka.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Kurniawan Nizar, menjelaskan bahwa lelang tidak hanya menyasar barang bergerak, tetapi juga mencakup barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.

“Selain barang bergerak, seperti mobil, motor, dan kendaraan lain, lelang juga melibatkan barang tak bergerak. Itu termasuk aset tetap berupa tanah dan bangunan,” kata dia. 

Menurut Kurniawan, dari data yang dimilikinya, barang tak bergerak yang masuk dalam daftar lelang di Jawa Barat juga cukup signifikan. 

“Di Jabar I jumlahnya tiga. Di Jabar II juga ada tiga. Sedangkan di Jabar III paling banyak, yaitu 13 barang tak bergerak,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan barang tak bergerak dalam daftar lelang menunjukkan variasi objek yang dapat menjadi sumber penerimaan negara. Lelang tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana optimalisasi aset, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan masyarakat.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, R. Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa pelaksanaan lelang merupakan tahapan akhir dari proses penagihan aktif terhadap wajib pajak.

“Awalnya ada pemeriksaan, imbauan, hingga surat paksa. Jika tetap tidak ada pembayaran, barulah dilakukan penyitaan aset. Setelah itu pun wajib pajak masih diberi kesempatan melunasi. Jika tidak, maka aset yang disita masuk ke meja lelang,” jelas Dasto.

Menurutnya, langkah ini bukan sekadar penagihan, tetapi juga bentuk keadilan.

“Kalau Rp1 pun hak negara tidak dibayar, tentu tidak adil. Tapi sebaliknya, kalau Rp100 miliar memang hak wajib pajak, maka negara wajib mengembalikan. Itulah keseimbangan yang kita jaga,” katanya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, menambahkan bahwa seluruh proses mengacu pada regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.

“Setiap tahap ada batasan waktu yang jelas, mulai dari teguran, surat paksa, sampai penetapan SPMK. Semua prosedur ini memberi ruang bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban sebelum masuk ke tahap lelang,” ujarnya. 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved