Satgas Premanisme Polres Cimahi Jaring Ribuan Orang, Begal hingga Pemalak Jadi Tersangka
Sebanyak 1.877 warga Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dijaring oleh Satgas Premanisme Polres Cimahi.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Berdasarkan data kasus-kasus kriminalitas, anak yang kedapatan menjadi pelaku maupun korban adalah mereka yang beraktivitas hingga larut malam.
"Ini langkah antisipasi, agar terhindar, salah satunya anak sekolah jam 9 (malam) di rumah," ujarnya.
Forkopimda Cimahi telah menggelar apel gabungan pembentukan Satgas Premanisme dan Jam Malam. Mereka akan berpatroli secara rutin menyasar tempat-tempat rawan aksi premanisme, termasuk lokasi yang kerap dijadikan pelajar untuk nongkrong hingga larut malam.
Baca juga: Ikuti Instruksi Dedi Mulyadi, Pemkot Cimahi Bebaskan PBB yang Nilainya di Bawah Rp 100 Ribu
"Apabila kedapatan dengan alasan yang tidak tepat, anak sekolah apalagi kelompok yang tidak bertanggung jawab kita berikan sanksi," tuturnya.
Ngatiyana menambahkan, penerapan jam malam merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi. Peserta didik dilarang beraktivitas di luar dalam rentang pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Meski begitu, ada lima pengecualian dalam surat edaran tersebut, meliputi peserta didik yang mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan rumah atas sepengetahuan orang tua, berada di luar rumah bersama orang tua, keadaan darurat atau bencana, dan kondisi lain dengan sepengetahuan orang tua. (*)
Pelajar Cimahi Pelanggar Jam Malam Akan Dimasukkan ke Barak Militer, 2 Pusdik Sudah Disiapkan |
![]() |
---|
Petugas Bakal Ciduk dan Sanksi Pelajar Cimahi yang Beraktivitas di Luar di Atas Pukul 21.00 WIB |
![]() |
---|
40 Lokasi Nobar Persib Bandung vs Persijap Malam Ini di Bandung hingga Cimahi, Banyak yang Gratis |
![]() |
---|
Sikap Beragam 5 Bupati dan Wali Kota di Jabar Soal Arahan Dedi Mulyadi Menghapus Tunggakan PBB |
![]() |
---|
Ikuti Instruksi Dedi Mulyadi, Pemkot Cimahi Bebaskan PBB yang Nilainya di Bawah Rp 100 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.