Satgas Premanisme Polres Cimahi Jaring Ribuan Orang, Begal hingga Pemalak Jadi Tersangka

Sebanyak 1.877 warga Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dijaring oleh Satgas Premanisme Polres Cimahi.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI BEGAL - Sebanyak 1.877 warga Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dijaring oleh Satgas Premanisme Polres Cimahi. Sebanyak 41 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana. 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sebanyak 1.877 warga Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dijaring oleh Satgas Premanisme Polres Cimahi. Sebanyak 41 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana.

"Mayoritas memang kita lakukan pembinaan, tapi yang pelaku tindak pidana kita proses, 41 kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).

Gofur mengungkapkan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah para pelaku penganiayaan, pemalakan, hingga begal.

"Jadi secara total ada 29 kasus, baik penganiayaan hingga begal, dengan 41 tersangka," ungkapnya.

Gofur menuturkan, Satgas Premanisme menjaring 1.877 warga dalam kurun waktu waktu tiga bulan, 19 Mei-18 Agustus 2025.

Kekuatan Satgas Premanisme semakin bertambah seiring adanya komitmen terkait penerapan jam malam untuk pelajar dengan Forkimpada Cimahi.

Baca juga: Pabrik di Cimahi Disita Dirjen Pajak, Mengemplang Pajak dan Rugikan Negara Rp3,7 Miliar

"Jadi kita tingkatkan terus, untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga Cimahi dan Bandung Barat, sekarang di Cimahi juga kita tingkatkan karena ada penerapan jam malam bagi pelajar," ucap dia.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengatakan akan memberikan sanksi bagi pelajar yang melanggar aturan jam malam. Pelajar-pelajar itu akan dikirim ke barak militer yang ada di Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Kami, Cimahi, sudah menyiapkan dua pusdik (pusat pendidikan TNI) yaitu Pusdik Armed dan Pusdikpom untuk penitipan anak-anak sekolah," kata Ngatiyana, Senin (18/8/2025).

Pelajar yang dikirim ke barak militer akan mendapatkan pendidikan tambahan yang menekankan kepada penanaman rasa tanggung jawab. 

"Di situ sekolah juga, bukan diapa-apain, sekolah secara lebih disiplin, kerja keras, sehingga menjadi generasi penerus yang bertanggung jawab," ujarnya.

Sebelumnya, petugas gabungan dari kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cumahi bakal mengamankan pelajar yang masih beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB. Hal itu dilakukan karena Pemkot Cimahi memberlakukan jam malam bagi pelajar. 

"Bagi anak-anak sekolah, jangan keluar malam setelah jam 9. Semuanya harus ada di rumah, belajar bersama keluarga," kata Ngatiyana.

Ngatiyana mengungkapkan, pemberlakuan jam malam merupakan langkah antisipasi agar anak-anak sekolah terhindar dari tindak kriminalitas. Baik sebagai pelaku maupun korban.

Baca juga: Petugas Bakal Ciduk dan Sanksi Pelajar Cimahi yang Beraktivitas di Luar di Atas Pukul 21.00 WIB

Berdasarkan data kasus-kasus kriminalitas, anak yang kedapatan menjadi pelaku maupun korban adalah mereka yang beraktivitas hingga larut malam.

"Ini langkah antisipasi, agar terhindar, salah satunya anak sekolah jam 9 (malam) di rumah," ujarnya.

Forkopimda Cimahi telah menggelar apel gabungan pembentukan Satgas Premanisme dan Jam Malam. Mereka akan berpatroli secara rutin menyasar tempat-tempat rawan aksi premanisme, termasuk lokasi yang kerap dijadikan pelajar untuk nongkrong hingga larut malam.

Baca juga: Ikuti Instruksi Dedi Mulyadi, Pemkot Cimahi Bebaskan PBB yang Nilainya di Bawah Rp 100 Ribu

"Apabila kedapatan dengan alasan yang tidak tepat, anak sekolah apalagi kelompok yang tidak bertanggung jawab kita berikan sanksi," tuturnya.

Ngatiyana menambahkan, penerapan jam malam merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi. Peserta didik dilarang beraktivitas di luar dalam rentang pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Meski begitu, ada lima pengecualian dalam surat edaran tersebut, meliputi peserta didik yang mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan rumah atas sepengetahuan orang tua, berada di luar rumah bersama orang tua, keadaan darurat atau bencana, dan kondisi lain dengan sepengetahuan orang tua. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved