Merdeka Sampah di Jabar
Mengintip TPAS Sarimukti di Bandung Barat, Terus Berbenah di Tengah Sanksi KLH
TPAS Sarimukti mendapat sanksi adsministratif karena pengolahan limbah tidak sesuai dengan standar.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Penanganan sampah masih menjadi satu persoalan serius di Jawa Barat (Jabar).
Saat ini, ada 21 Tempat Pemroresan Akhir Sampah (TPAS) di Jabar yang mendapat sanksi karena pengelolaannya belum sesuai ketentuan, termasuk TPAS Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
TPAS Sarimukti mendapat sanksi adsministratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena pengolahan limbah tidak sesuai dengan standar.
Baca juga: Bandung Belum Merdeka dari Sampah, 40 Truk Per Hari Tak Terangkut ke TPA Sarimukti
Pantauan di lokasi pada Jumat (15/8/2025) TPAS Sarimukti kondisinya jauh lebih baik seiring beroperasinya zona 5 atau zona perluasan.
Sampah-sampah di zona terusebut terlihat lebih tertata dan lebih rapi. Sejumlah alat berat seperti ekskavator terlihat langsung meratakan dan merapikan sampah yang baru diturunkan dari mobil-mobil pengangkut sampah.
Di sudut lain, zona 3 TPAS Sarimukti yang sebelumnya menjadi andalan penampungan sampah terlihat sangat tertata, rapi, dan ditimbun oleh lapisan tanah yang telah mengering.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar), Herman Suryatman mengkonfirmasi jika pihaknya terus berbenah di TPAS Sarimukti. Dia optimis, KLH akan mencabut sanksi seiring rampungnya sistem pemerosesan sampah di TPAS Sarimukti di akhir tahun 2025.
"Sanksi diberikan karena pengolahan limbah yang tidak optimal karena ada yang longsor, sekarang sedang diperbaiki insyallah tahun sekarang tuntas," kata Herman saat ditemui di Kota Cimahi, Jumat (15/8/2025).
Herman mengungkapkan, Pemprov Jabar menggelontorkan dana hampir Rp15 Miliar untuk perbaikan sistem pengelolaan TPAS Sarimukti.
Baca juga: Gerakan Pengelolaan Sampah Terintegrasi Dorong Jawa Barat Capai Target Zero Waste
Pada Desember 2025, Herman memastikan sistem pemroresan sampah di TPAS Sarimukti akan sesuai dengan standar, termasuk pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sehingga, sanksi dari KLH akan dicabut.
"Sehingga nanti untuk Sarimukti, pengolahan limbahnya representatif, kami alokasikan hampir Rp15 miliar untuk perbaikan pengelolaan limbah di Sarimukti. Kami harus memastikan limbahnya itu, pencemaran dalam ambang batas tidak boleh melibihi ambang batas makanya kami lakukan renovasi," ungkapnya.
Herman menegaskan, TPAS Sarimukti telah berstatus tempat pengelolaan sampah dengan sistem Sanitary Landfill, dimana sampah diletakkan di area yang cekung, dipadatakan, hingga ditutup dengan lapisan tanah secara berkala. Sanitary Landfill itu diklaim seiring dengan beroperasinya zona perluasan atau zona 5 dengan luas 6,3 hektar.
"Sarimukti itu sudah sanitary landfill," tandasnya.
Sanitary landfill merupakan metode pengolahan sampah selain open dumping. Metode ini dinilai lebih aman dari open dumping. Sanitary lanfill merupakan metode pembuangan dan pengelolaan sampah di lahan yang memiliki ssitem terkontrol untuk mencegah pencemaran lingkungan
TPAS Sarimukti yang terletak di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) merupakan tempat penampungan sampah dari wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupatan Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
TPAS Sarimukti memiliki 5 zona, namun saat ini hanya ada 1 zona yang aktif sebagai tempat penampungan dan pemrosesan sampah.
Zona yang aktif itu disebut zona perluasan atau zona 5. Luasnya 6,3 hektare dan mulai dioperasikan pada bulan Juni 2025.
Pemprov Jabar mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan jumlah sampah yang masuk ke TPAS Sarimukti. Terbaru, Pemprov Jabar menggunakan sistem tonase, dimana Kota Bandung mendapat jatah harian pembuangan sampah ke TPAS Sarimukti sebanyak 981,31 ton, Kabupaten Bandung 280,37 ton, Kota Cimahi dan KBB mendapat jatah sebesar 119,16 ton.
Baca juga: Gerakan Pengelolaan Sampah Terintegrasi Dorong Jawa Barat Capai Target Zero Waste
Dengan skema yang digulirkan, zona 5 atau zona perluasan TPAS Sarimukti diprediksi mampu menampung sampah dari wilayah Bandung Raya hingga Juni 2028. Di tahun tersebut, TPAS Sarimukti disebut akan ditutup dan pembuangan sampah dari Bandung Raya akan dialihkan ke TPPAS Legok Nangka yang terletak di dua wilayah yang beririsan, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.