Pilkada 2024
Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024, Berapa Hari? Simak Aturan dan Larangannya
Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada masyarakat
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Simak berikut ini jadwal masa tenang Pilkada 2024.
Perlu diketahui, masa tenang merupakan rentang waktu yang tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Artinya, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada masyarakat dalam bentuk apapun.
Berikut ini jadwal dan aturannya.
Jadwal Masa Tenang Pilkada 2024
Berdasarkan aturan yang berlaku, masa tenang kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024).
Ini berarti, masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung pada 24-26 November 2024.
Baca juga: Link dan Tata Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Simak Syarat Mencoblos di TPS
Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Selama masa tenang berlangsung, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Media massa cetak, media elektronik, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan berita dan iklan rekam jejak pasangan calon.
Selain itu, media sampai lembaga penyiaran juga tidak boleh memberikan informasi yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/11/2024), KPU mengimbau semua peserta Pilkada 2024 mencopot semua alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang berlangsung.
Baca juga: Daftar Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS saat Akan Mencoblos Pilkada 2024 untuk DPT, DPTb dan DPK
Sedangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melakukan patroli pengawasan untuk menjaga alur masa tenang agar masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan pada masa tenang Pilkada 2024.
Patroli pengawasan tersebut bakal melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) hingga aparat keamanan.
Jadwal tahapan Pilkada 2024
| Sosok Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes, Batal Dilantik Jadi Bupati Serang karena Suami Cawe-cawe |
|
|---|
| Jadwal Sidang Gugatan MK untuk Sengketa Pilkada 2024, Ada 11 Daerah di Jabar yang Mengajukan |
|
|---|
| Saan Mustopa Sebut Partai NasDem Menang di 16 Daerah dari 27 Kabupaten Kota Pada Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Targetkan Rekapitulasi Pilkada Jawa Barat Selesai pada 9 Desember, Empat Daerah Sudah Selesai |
|
|---|
| Cagub Jatim Khofifah Indar Parawansa Diduga Korban Penyalahgunaan AI, Berikut Klarifikasinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pilkada-2505202.jpg)