Sabtu, 6 Juni 2026

Modifikasi Lukisan Orang Lain, Bolehkah secara Hukum?

DJKI Kementerian Hukum menegaskan bahwa modifikasi terhadap suatu karya cipta tetap memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Tayang:
Istimewa
KEMENKUM JABAR - DJKI Kementerian Hukum menegaskan bahwa modifikasi terhadap suatu karya cipta tetap memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. 
Ringkasan Berita:
  • DJKI menegaskan modifikasi karya seni seperti lukisan, ilustrasi, dan patung wajib mendapat izin pencipta atau ahli waris selama hak cipta masih berlaku.
  • Pemanfaatan atau penjualan karya hasil modifikasi untuk tujuan komersial tanpa izin berpotensi menimbulkan sengketa, gugatan ganti rugi, hingga sanksi pidana.
  • Kanwil Kemenkum Jabar mendorong seniman dan pelaku industri kreatif meningkatkan kesadaran hak cipta serta mencatatkan karya guna memperoleh perlindungan hukum yang kuat.

TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Belakangan ini media sosial diramaikan dengan tren pembelian dan penjualan karya seni hasil modifikasi dari lukisan maupun karya visual yang telah ada sebelumnya. Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah memodifikasi lukisan atau karya seni milik orang lain diperbolehkan menurut hukum hak cipta?

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa modifikasi terhadap suatu karya cipta tetap memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta selama masa pelindungannya masih berlaku. Ketentuan ini penting dipahami oleh masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif, seniman, kreator konten, maupun pihak yang memanfaatkan karya seni untuk kepentingan komersial.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa perubahan atau modifikasi terhadap suatu ciptaan tidak serta merta menghilangkan hak yang melekat pada pencipta asli.

“Memodifikasi satu ciptaan ini sudah merupakan bentuk pelanggaran apabila tidak mendapatkan izin dari penciptanya. Kalau penciptanya sudah meninggal ya tentu ahli warisnya. Karena pelindungan hak cipta itu seumur hidup pencipta plus 70 tahun,” ujar Hermansyah di Kantor DJKI pada Rabu, 3 Juni 2026.

Menurutnya, ketentuan tersebut juga berlaku terhadap karya seni rupa seperti lukisan, ilustrasi, patung, dan bentuk karya visual lainnya. Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati sebelum mengubah, mengkomersialkan, atau memperjualbelikan karya yang berasal dari ciptaan pihak lain.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menambahkan bahwa pemanfaatan karya seni rupa untuk memperoleh keuntungan ekonomi wajib mendapatkan persetujuan dari pencipta atau ahli warisnya. Agung menjelaskan bahwa dalam praktiknya, sengketa hak cipta tidak selalu langsung berujung pada proses pidana.

Biasanya penyelesaian diawali dengan mediasi atau peringatan kepada pihak yang melakukan komersialisasi tanpa izin. Apabila tidak tercapai kesepakatan, pencipta atau ahli waris dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

“Pemanfaatan atas karya seni rupa juga pelindungannya sama dengan karya cipta lainnya. Ketika dia dilakukan pemanfaatan untuk tujuan komersial atau mendapatkan keuntungan secara ekonomi, maka dia harus mendapatkan izin dari pencipta atau dari ahli warisnya,” kata Agung.

Ia menegaskan bahwa tuntutan pidana merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa hak cipta. Namun demikian, setiap pelanggaran tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

DJKI mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan status hak cipta suatu karya sebelum melakukan modifikasi maupun pemanfaatan lebih lanjut. Menghormati hak cipta merupakan bentuk penghargaan terhadap kreativitas para pencipta sekaligus upaya menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan.

Selain itu, para pencipta juga didorong untuk mencatatkan ciptaannya sebagai alat bukti yang kuat apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

Merespons penegasan perlindungan hak cipta terhadap modifikasi karya seni tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut sangat positif dan mendorong para seniman serta pelaku industri kreatif di wilayahnya untuk semakin sadar akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.

"Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar sangat mendukung ketegasan langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam memberikan edukasi dan kepastian hukum terkait modifikasi karya seni ini. Jawa Barat merupakan salah satu episentrum industri kreatif terbesar di Indonesia, tempat lahirnya ribuan pelukis, desainer, dan kreator visual yang luar biasa. Oleh karena itu, penghormatan terhadap karya cipta orang lain adalah fondasi utama untuk membangun ekosistem kreatif yang sehat dan saling menghargai. Melalui jajaran Divisi Pelayanan Hukum yang dikoordinasikan oleh Saudari Hemawati BR Pandia, khususnya pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual di bawah komando Saudara Ery Kurniawan, kami akan terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat luas agar senantiasa beretika dan berhati-hati dalam memanfaatkan karya cipta pihak lain untuk tujuan komersial. Kami juga terus mendorong para kreator di Tatar Pasundan untuk segera mencatatkan karya ciptanya, sehingga jerih payah intelektual mereka memiliki payung hukum yang kuat dan tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Asep Sutandar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved