Jumat, 5 Juni 2026

Harmonisasi RPERMENDIKTISAINTEK Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik

DJPP menyelenggarakan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Tayang:
Istimewa
RAPAT - DJPP menyelenggarakan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. 
Ringkasan Berita:
  • DJPP Kemenkum mengharmonisasi Rancangan Permen tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kemendiktisaintek guna memperkuat keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik.
  • Aturan baru akan menggantikan Permendikbudristek Nomor 69 Tahun 2024, mengatur PPID, layanan informasi, penyelesaian sengketa, hingga evaluasi pelayanan publik.
  • Kanwil Kemenkum Jabar mendukung penuh regulasi tersebut agar pelayanan informasi di perguruan tinggi negeri semakin transparan, efektif, dan berkeadilan.

TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, pada Rabu (3/06/2026) secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin dan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi, Nurfaqih Irfani.

Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Komisi Informasi Pusat. Harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pengharmonisasian dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tanggal 18 Februari 2026.

Rancangan Peraturan Menteri ini disusun untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan dan pelayanan informasi yang terbuka, serta guna menjamin pemenuhan hak pemangku kepentingan untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, dan alasan di balik suatu keputusan publik.

Rancangan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan organisasi pasca pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Dalam pembahasan, rancangan peraturan tersebut mengatur berbagai aspek pengelolaan dan pelayanan informasi publik, antara lain struktur kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang mencakup PPID Kementerian dan PPID Perguruan Tinggi Negeri beserta tugas dan kewenangannya, mekanisme penyediaan dan pendokumentasian informasi publik secara berkala maupun serta-merta, prosedur pelayanan permohonan informasi publik, penanganan keberatan atas permintaan informasi, penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi, pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, serta standar pelaporan dan evaluasi layanan informasi publik di seluruh unit utama dan satuan kerja.

Melalui proses harmonisasi ini, DJPP memastikan agar rancangan peraturan dimaksud selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan tinggi, sains, dan teknologi.

Merespons langkah harmonisasi regulasi pengelolaan informasi publik tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut sangat positif dan menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal prinsip keterbukaan informasi di daerah.

"Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar menyambut sangat positif dan mendukung penuh upaya penyelarasan rancangan peraturan terkait Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik ini. Keterbukaan informasi adalah pilar utama dalam mewujudkan good governance dan menjamin pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Semangat transparansi ini juga terus kami implementasikan di wilayah Jawa Barat”. 

“Melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) yang dikoordinasikan oleh Saudara Ferry Gunawan Christy, kami senantiasa memastikan bahwa setiap harmonisasi produk hukum daerah selalu berlandaskan pada asas keterbukaan dan akuntabilitas. Kami berharap regulasi baru ini nantinya dapat berjalan efektif, khususnya bagi perguruan tinggi negeri di wilayah Jawa Barat, sehingga mutu pelayanan publik di sektor pendidikan tinggi semakin transparan, adaptif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat," tegas Asep Sutandar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved