Amankan Merek Koperasi Simpan Pinjam di Cirebon, Kemenkum Jabar Beri Pendampingan Eksklusif
Kemenkum Jabar melaksanakan finalisasi pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Gumulung Lebak, Kecamatan Greged.
Ringkasan Berita:
- Kemenkum Jabar memfinalisasi pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih Gumulung Lebak, Kabupaten Cirebon.
- Merek "GUMANTARA" akan digunakan sebagai identitas resmi layanan Koperasi Jasa Simpan Pinjam dan mendapat pendampingan administrasi hingga proses penerbitan sertifikat.
- Pelindungan merek dinilai penting untuk menjaga identitas usaha, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan warga sekitar.
TRIBUNJABAR.ID - CIREBON - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual hingga ke tingkat desa.
Menindaklanjuti arahan strategis dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang juga didukung penuh oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, tim diterjunkan langsung ke Kabupaten Cirebon untuk memberikan pelayanan.
Pada Jumat (05/06), jajaran yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, melaksanakan finalisasi pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Gumulung Lebak, Kecamatan Greged.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB ini merupakan langkah proaktif sekaligus tindak lanjut dari proses inventarisasi dan pendampingan yang telah dilakukan Kemenkum Jabar sebelumnya.
Fokus utama pada pertemuan kali ini adalah melakukan koordinasi lanjutan dan mematangkan rencana pendaftaran merek bernama "GUMANTARA". Merek tersebut rencananya akan digunakan sebagai identitas resmi dari layanan Koperasi Jasa Simpan Pinjam yang dikelola oleh KDMP Gumulung Lebak.
Tim Kemenkum Jabar secara langsung mengedukasi para pengurus koperasi mengenai prosedur pendaftaran yang benar, kelengkapan administrasi yang dibutuhkan, hingga alur pemeriksaan yang akan dilewati sampai sertifikat merek tersebut resmi diterbitkan.
Dalam kesempatan tersebut, Ery Kurniawan menegaskan tingginya urgensi pelindungan merek bagi pelaku usaha masyarakat. Ia memaparkan bahwa pendaftaran merek tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan wujud pelindungan hukum terhadap identitas usaha agar terhindar dari klaim atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain.
Lebih dari itu, merek yang terdaftar secara resmi diyakini mampu mendongkrak nilai jual usaha serta mempertebal kepercayaan anggota maupun masyarakat umum terhadap layanan koperasi. Lewat kehadiran dan pengawalan ketat dari Kemenkum Jabar ini, diharapkan merek "GUMANTARA" dapat segera sah secara hukum, menjadi identitas koperasi yang kuat, dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di wilayah Cirebon.
| Warga Makin Melek Hukum Berkat "Pasti Ada Solusi", Kemenkum Jabar Siap Eksekusi Arahan Menteri |
|
|---|
| Rupiah Makin 'Longsor', Pengusaha Furnitur di Cirebon Kian Tertekan, Untung Ekspor Tak Lagi Manis |
|
|---|
| Ditinggal Jualan, Rumah di Plumbon Cirebon Hangus Terbakar, Petugas Damkar Tertimpa Reruntuhan |
|
|---|
| Dolar AS Rp 18.000, Minat Warga Cirebon Jadi PMI Meroket, Kecamatan Ini Jadi Penyumbang Terbanyak |
|
|---|
| Pantas Saja Puluhan Tahun Tak Diaspal, Status Jalan Sentra Garam Pangenan Cirebon Ternyata Misterius |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kemenkum-Jabar-melaksanakan-finalisasi-pendampingan-pendaftaran-merek-kolektif.jpg)