Kamis, 4 Juni 2026

Sinergi Kemenkum Jabar dan Pemkab Cirebon Susun Raperbup 2026-2027 yang Harmonis dan Solutif

Kemenkum Jabar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Cirebon yang diselenggarakan pada tanggal 4 Juni 2026 di Ruang Ismail Saleh.

Tayang:
Istimewa
RAPAT - Kemenkum Jabar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Cirebon yang diselenggarakan pada tanggal 4 Juni 2026 di Ruang Ismail Saleh. 
Ringkasan Berita:
  • Kemenkum Jabar memimpin harmonisasi empat Raperbup Kabupaten Cirebon untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
  • Pembahasan mencakup Standar Harga Satuan 2027, perubahan APBD 2026, Analisis Standar Belanja 2027, serta tata cara pemberian insentif pajak dan retribusi daerah.
  • Sejumlah catatan disampaikan, mulai dari penyesuaian aturan APBD, perbaikan substansi dan redaksi, hingga evaluasi insentif pajak agar tidak bertentangan dengan UU HKPD.

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Ferry G. C. mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat, Asep Sutandar, secara resmi memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Cirebon yang diselenggarakan pada tanggal 4 Juni 2026 di Ruang Ismail Saleh.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menyelaraskan peraturan daerah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memastikan kualitas produk hukum daerah yang diaplikasikan nanti tidak berbenturan dengan aturan lainnya.

Ferry memimpin langsung jalannya evaluasi dengan memberikan dukungan penuh kepada tim perancang serta pemrakarsa agar rumusan regulasi yang dihasilkan dapat menjadi solusi bagi pembangunan daerah. 

Dalam arahannya, Ferry menyoroti empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Cirebon yang masuk dalam tahap harmonisasi.

Keempat rancangan tersebut meliputi Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2027, Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2027, serta Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menegaskan bahwa meskipun perbaikan dari pemrakarsa telah diterima pasca rapat penyusunan secara virtual sebelumnya, masih terdapat beberapa catatan penting yang perlu didiskusikan kembali agar menghasilkan kesepakatan substansi yang komprehensif. 

Beberapa catatan krusial yang dibahas dalam rapat tersebut di antaranya adalah penyesuaian Raperbup APBD 2026 dengan amanat Kementerian Keuangan terkait penggunaan sisa dana tunjangan guru, yang mana rumusannya harus selaras dengan peraturan bupati induk dan perubahan pertamanya.

Selain itu, evaluasi juga ditekankan pada draf Standar Harga Satuan terkait kejelasan tim penyusun dan penghapusan materi yang bukan merupakan kewenangan perbup. Pada draf Analisis Standar Belanja, Kemenkum Jabar memberikan masukan perihal redaksional tujuan yang berulang, perlunya pengkajian dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023, serta koreksi mendalam atas ketentuan peralihan yang kurang tepat penggunaannya.

Terakhir, terkait insentif pajak dan retribusi, ditegaskan agar pemberian insentif kepada pihak instansi vertikal yang telah menerapkan kelas jabatan dipertimbangkan kembali karena bertentangan dengan Undang-Undang HKPD Pasal 190. 

Kegiatan harmonisasi ini melibatkan jajaran penting yang berkepentingan langsung dengan regulasi tersebut, di antaranya Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Cirebon.

Turut hadir secara aktif mendampingi, Tim Kerja Harmonisasi Zonasi Kabupaten Cirebon dari Kantor Wilayah Kemenkum Jabar yang bertugas menyampaikan hasil analisis konsepsi peraturan secara lengkap kepada para peserta rapat. Melalui sinergi antar instansi ini, diharapkan kesepakatan teknik maupun substansi dapat tercapai sehingga surat selesai segera dikeluarkan dan proses pembentukan peraturan bupati dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved