Jumat, 5 Juni 2026

KBP Putuskan Dua Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding.

Tayang:
Istimewa
SIDANG TERBUKA - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding. 
Ringkasan Berita:
  • Komisi Banding Paten RI menggelar dua sidang terbuka terkait permohonan banding paten di Gedung DJKI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
  • Banding paten sederhana “Inhaler Ganda yang Dapat Disesuaikan” dinyatakan tidak dapat diterima karena diajukan sebelum adanya keputusan penolakan resmi.
  • Banding Qualcomm atas paten teknologi komunikasi nirkabel dikabulkan. Kemenkum Jabar menilai putusan tersebut memperkuat kepastian hukum dan mendukung iklim inovasi nasional.

TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Rini Yuliani dan Qualcomm Incorporated di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 4 Juni 2026.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten, Mahruzar menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh pemohon banding tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO).

“Majelis Banding menimbang bahwa permohonan paten sederhana ini telah ditolak pada tanggal 17 Desember 2025 dan permohonan banding terhadap penolakan Permohonan Paten Sederhana Nomor S00202405823 dengan judul invensi Inhaler Ganda yang Dapat Disesuaikan diajukan pada tanggal 21 Januari 2025, sedangkan waktu pengajuan permohonan banding terhadap penolakan sudah dilakukan jauh sebelum Permohonan Paten Sederhana Nomor S00202405823 ditolak,” ujar Mahruzar.

Hal tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dalam kesempatan yang sama, pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten, Adril Husni, menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 28 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 35/KBP/X/2024 atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00201905284 dengan judul Pencocokan Laju Kanal Downlink dari Transmisi Blok Sinyal Sinkronisasi dalam Sistem Komunikasi Nirkabel Radio Baru, sebagaimana terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.

Menurut Adril, Klaim 1 sampai dengan Klaim 28 dinilai jelas dan didukung oleh deskripsi sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, Permohonan Banding Nomor Registrasi 35/KBP/X/2024 atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00201905284 dengan judul Pencocokan Laju Kanal Downlink dari Transmisi Blok Sinyal Sinkronisasi dalam Sistem Komunikasi Nirkabel Radio Baru terhadap Klaim 1 sampai dengan Klaim 28 dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” kata Adril.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

Merespons pelaksanaan sidang dan putusan Komisi Banding Paten (KBP) tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyampaikan apresiasi dan pandangan positifnya terhadap upaya penegakan kepastian hukum di bidang kekayaan intelektual.

"Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar sangat mengapresiasi kinerja profesional, objektif, dan transparan dari Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia. Keputusan yang berlandaskan pada analisis yuridis dan substansi yang matang ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para inventor. Jawa Barat sendiri merupakan provinsi dengan ekosistem riset, pendidikan tinggi, dan industri teknologi yang sangat massif”. 

“Kepastian hukum dalam pengujian paten seperti ini sangatlah krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim inovasi nasional. Melalui jajaran Divisi Pelayanan Hukum, khususnya pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dikoordinasikan oleh Saudara Ery Kurniawan, kami senantiasa berkomitmen untuk mendampingi dan mengedukasi para inventor di Tatar Pasundan agar semakin cermat dalam menyusun deskripsi serta klaim patennya, sehingga inovasi-inovasi brilian anak bangsa dapat terlindungi secara optimal," tegas Asep Sutandar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved