Rabu, 27 Mei 2026

Kanwil Kemenkum Jabar pra-harmonisasi 3 raperda Majalengka, termasuk bantuan pendidikan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan

Tayang:
Tribun Jabar/abey IT
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar pada pagi ini melaksanakan Rapat Pra-Harmonisasi terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 2 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabpuaten Majalengka secara daring melalui Zoom  Meeting (Selasa, 26/05/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kanwil Kemenkum Jabar pra-harmonisasi 1 raperda dan 2 raperkada Majalengka secara daring.
  • Dibahas bantuan pendidikan kesetaraan bagi warga dewasa serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Juga penyertaan modal ke BPR Majalengka sesuai amanat Perda untuk penguatan ekonomi daerah.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar pada pagi ini melaksanakan Rapat Pra-Harmonisasi terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 2 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabpuaten Majalengka secara daring melalui Zoom  Meeting (Selasa, 26/05/2026).

Dari ruang JDIH Kemenkum Jabar, Perancang PP Hari bersama Perancang PP Kanwil Jabar melaksanakan rapat pembahasan bersama perwakilan DPRD Kab. Majalengka dan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Majalengka.

2Rapatsss
Rapat Kali ini membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Pemda Kepada PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Majalengka, Raperkada tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Daerah, serta Raperkada tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Rapat Kali ini membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Pemda Kepada PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Majalengka, Raperkada tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Daerah, serta Raperkada tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pemkab Majalengka dan DPRD Kab. Majalengka selaku pemrakarsa 3 rancangan peraturan ini menyampaikan bahwa disusunnya rancangan peraturan ini salah satunya karena banyaknya penduduk Kab. Majalengka dewasa yang tidak menyelesaikan pendidikan SMP sehingga dipandang perlunya memberikan bantuan biaya pendidikan untuk masyarakat di atas 25 tahun ke atas untuk menyelesaikan pendidikan melalui Paket B dan Paket C yang ada.

Selanjutnya untuk Raperbup mengenai penyertaan modal pemrakarsa menyampaikan bahwa peraturan ini disusun atas amanat dalam Perda Kab. Majalengka No. 6 2025 agar BPR Majalengka bisa menyelesaikan proses penyertaan modal dasar tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved