Kanwil Kemenkum Jabar pra-harmonisasi 3 raperda Majalengka, termasuk bantuan pendidikan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan
Ringkasan Berita:
- Kanwil Kemenkum Jabar pra-harmonisasi 1 raperda dan 2 raperkada Majalengka secara daring.
- Dibahas bantuan pendidikan kesetaraan bagi warga dewasa serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Juga penyertaan modal ke BPR Majalengka sesuai amanat Perda untuk penguatan ekonomi daerah.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar pada pagi ini melaksanakan Rapat Pra-Harmonisasi terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 2 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabpuaten Majalengka secara daring melalui Zoom Meeting (Selasa, 26/05/2026).
Dari ruang JDIH Kemenkum Jabar, Perancang PP Hari bersama Perancang PP Kanwil Jabar melaksanakan rapat pembahasan bersama perwakilan DPRD Kab. Majalengka dan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Rapat Kali ini membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Pemda Kepada PT. Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Majalengka, Raperkada tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Daerah, serta Raperkada tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pemkab Majalengka dan DPRD Kab. Majalengka selaku pemrakarsa 3 rancangan peraturan ini menyampaikan bahwa disusunnya rancangan peraturan ini salah satunya karena banyaknya penduduk Kab. Majalengka dewasa yang tidak menyelesaikan pendidikan SMP sehingga dipandang perlunya memberikan bantuan biaya pendidikan untuk masyarakat di atas 25 tahun ke atas untuk menyelesaikan pendidikan melalui Paket B dan Paket C yang ada.
Selanjutnya untuk Raperbup mengenai penyertaan modal pemrakarsa menyampaikan bahwa peraturan ini disusun atas amanat dalam Perda Kab. Majalengka No. 6 2025 agar BPR Majalengka bisa menyelesaikan proses penyertaan modal dasar tersebut.
| Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kemenkum Jabar Dorong Akurasi Pelaporan Posbankum di Sumedang |
|
|---|
| Pastikan Standar Layanan Hukum Maksimal, Kemenkum Jabar Evaluasi Praktik Notaris Baru Cirebon |
|
|---|
| Penilaian Kompetensi Perkuat Profesionalisme Perancang Regulasi dan Arsiparis Pemerintah |
|
|---|
| Perubahan Budaya Kerja ASN: Dari Sekadar Hadir menjadi Produktif dan Berdampak Nyata |
|
|---|
| Menguatnya Dukungan Internasional untuk Proposal Indonesia tentang Tata Kelola Royalti Digital |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/1kankumszx.jpg)