Jumat, 22 Mei 2026

Gebrakan Kemenkum Jabar Harmonisasi Raperwal Depok: Dari Evaluasi Inspektorat Hingga Kuliah Gratis

Kanwil Kemenkum Jabar menggelar Rapat Harmonisasi terhadap dua Raperwal Depok pada hari Rabu (20/5/2026).

Tayang:
Istimewa
RAPAT - Kanwil Kemenkum Jabar menggelar Rapat Harmonisasi terhadap dua Raperwal Depok pada hari Rabu (20/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kanwil Kemenkum Jabar menggelar rapat harmonisasi dua Raperwal Depok sebagai upaya memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan lebih tinggi dan responsif.
  • Pembahasan mencakup Raperwal Inspektorat Daerah, dengan penekanan pada kesesuaian Permendagri 107/2017 serta kejelasan tugas antara inspektur dan inspektorat.
  • Raperwal beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu dinilai progresif, namun perlu penguatan landasan, penyesuaian kuota, serta kejelasan mekanisme evaluasi.

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kanwil Kemenkum Jabar terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, terkait pemenuhan tugas dan fungsi fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, jajaran Kanwil Kemenkum Jabar menggelar Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Depok pada hari Rabu (20/5/2026).

Rapat ini merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan guna memastikan setiap regulasi di daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh KadivP3H Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan C, bersama Tim Perancang Kelompok Kerja 2 Zonasi Kota Depok. Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Depok, Inspektorat Daerah Kota Depok, Kepala Dinas Sosial Kota Depok, serta jajaran dari Badan Keuangan Daerah, Bapperida, Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi Pemerintah Kota Depok.

Keterlibatan aktif berbagai instansi ini menegaskan kolaborasi lintas sektoral yang didukung penuh oleh Kakanwil Asep Sutandar untuk melahirkan regulasi daerah yang solid dan komprehensif.

Dalam rapat harmonisasi tersebut, pembahasan difokuskan pada dua draf regulasi utama. Pembahasan pertama menyoroti Raperwal tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah.

Tim Kemenkum Jabar memberikan masukan agar penyusunan draf tersebut dipedomani secara ketat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017.

Selain urgensi pencantuman landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, tim juga meminta agar Pemerintah Kota Depok mempertegas perbedaan makna serta pembagian tugas antara istilah "inspektur" dan "inspektorat" agar tidak menimbulkan kerancuan hukum dan operasional di kemudian hari.

Sementara itu, pembahasan kedua membedah Raperwal tentang Pedoman Pemberian Beasiswa atau Biaya Kuliah Gratis bagi Calon Mahasiswa/Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu.

Regulasi yang sejalan dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 ini dinilai sebagai langkah progresif untuk menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi.

Namun, tim harmonisasi memberikan catatan penting terkait perlunya landasan pembentukan yang kuat, rasionalisasi penentuan kuota beasiswa yang hanya menyasar tenaga pendidik jenjang PAUD, serta kejelasan mekanisme monitoring dan evaluasi.

Melalui analisis konsepsi yang mendalam ini, diharapkan kedua Raperwal tersebut segera mencapai kesepakatan secara teknik maupun substansi sehingga proses pembentukannya dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved