Kamis, 21 Mei 2026

Kanwil Kemenkum Jabar Bahas Penyusunan Raperda Kabupaten Layak Anak Bersama DPRD Kabupaten Karawang

Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan Rapat Pra-Harmonisasi terhadap Raperda Kabupaten Karawang bersama DPRD Kabupaten Karawang.

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
RAPAT - Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan Rapat Pra-Harmonisasi terhadap Raperda Kabupaten Karawang bersama DPRD Kabupaten Karawang. 
Ringkasan Berita:
  • Kanwil Kemenkum Jabar melalui Divisi P3H menggelar rapat pra-harmonisasi Raperda Kabupaten Karawang tentang Kabupaten Layak Anak bersama DPRD Karawang secara daring.
  • Raperda diinisiasi untuk menyesuaikan kebijakan nasional serta memperkuat pembangunan daerah berbasis pemenuhan hak anak secara terintegrasi.
  • Pembahasan menekankan pentingnya fokus regulasi pada kebijakan daerah dan integrasi Rencana Aksi Daerah dalam Perda guna mendukung implementasi program perlindungan anak.

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar melaksanakan Rapat Pra-Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang bersama DPRD Kabupaten Karawang melalui Zoom Meeting (Selasa, 19/05/2026).

Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Erdian bersama para Perancang PP Kanwil Jabar melaksanakan rapat pembahasan bersama anggota Bapemperda DPRD Kab. Karawang terhadap Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.

Bapemperda Kab. Karawang selaku pemrakarsa Raperda menyampaikan bahwa pembentukan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dilatarbelakangi oleh kebutuhan penyesuaian pengaturan daerah dengan kebijakan nasional terkait penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak serta penguatan pembangunan daerah berbasis pemenuhan hak anak secara terintegrasi.

DPRD Kab. Karawang berharap agar Perda ini menjadi payung regulasi yang mengatur kelembagaan, perencanaan, pendanaa, dan peran multipihak dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, sekaligus mendukung pembangunan keluarga, pemerataan layanan dasar, serta partisipasi anak yang aman dan inklusif guna menunjang perlindungan dan tumbuh kembang anak secara optimal.

Perancang PP Kanwil Jabar menyampaikan bahwa substansi Raperda ini sebaiknya difokuskan pada aspek penyelenggaraan kebijakan daerah sebagai pelaksanaan delegasi dari peraturan serupa yang lebih tinggi. Perancang Kanwil juga menjelaskan bahwa Rencana Aksi Daerah dipandang sebagai bagian penting sebagai wadah konkretisasi kebijakan, program dan kegiatan pemenuhan hak anak yang selaras dengan perencanaan pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Perancang Kanwil dan Bapemperda Karawang membahas mengenai pengaturan RAD yang telah ditetapkan sebelumnya melalui peraturan kepala daerah. Disampaikan bahwa pengaturan RAD sebaiknya diintegrasikan dalam Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan kebijakan terkait atau setidaknya menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah dimaksud.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved