Kemenkum Jabar Harmonisasi Tiga Raperda dan Satu Raperwal Kota Bogor
Kemenkum Jabar menggelar konsultasi dan rapat harmonisasi terhadap empat rancangan produk hukum dari Pemerintah Kota Bogor
Ringkasan Berita:
- Kanwil Kemenkum Jabar menggelar rapat harmonisasi empat rancangan produk hukum Pemkot Bogor guna memastikan keselarasan regulasi sesuai UU No 13 Tahun 2022.
- Rancangan yang dibahas mencakup administrasi kependudukan, pembentukan BPBD, pengelolaan barang daerah, dan sistem transaksi wajib pajak.
- Kemenkum Jabar memberi koreksi penting terkait kewenangan, struktur aturan, pemisahan materi pajak, serta kejelasan sanksi demi kualitas hukum yang lebih baik.
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menggelar konsultasi dan rapat harmonisasi terhadap empat rancangan produk hukum dari Pemerintah Kota Bogor pada Senin, 18 Mei 2026 bertempat di Ruang Ismail Saleh.
Kegiatan strategis ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi nyata dari ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mewajibkan penyelarasan dan analisis konsepsi atas setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Rapat koordinasi penting ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Bogor, Asisten Umum Setda Kota Bogor, Kepala BKAD Kota Bogor, Kepala Bapenda Kota Bogor, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Bogor, serta Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry G. C. dan Tim Kerja 3 Zonasi Kota Bogor memberikan arahan dan dukungan penuh agar proses legislasi di tingkat daerah berjalan komprehensif, efektif, serta terhindar dari tumpang tindih regulasi.
Dalam jalannya rapat, terdapat empat rancangan produk hukum yang dibedah secara mendalam oleh tim ahli dari Kemenkum Jabar.
Produk hukum tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Raperda tentang Pembentukan, Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; serta Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Pelaksanaan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Transaksi Usaha Wajib Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Melalui Metode Pemisahan Pembayaran Transaksi.
Dalam pembahasannya, Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan kritis dan koreksi substantif untuk masing-masing rancangan demi menyempurnakan kualitas hukum yang dilahirkan.
Pada Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, tim menyoroti perlunya pengkajian ulang perumusan KUAKec yang merupakan lembaga kewenangan pemerintah pusat agar pengaturannya hanya bersifat koordinatif, serta peninjauan kembali kata 'wajib' yang berimplikasi sanksi.
Sementara itu, pada Raperda BPBD, perhatian difokuskan untuk menghindari kekosongan hukum dalam penyusunan Raperwal turunan, menghilangkan redundansi pada pasal kedudukan, serta mengkaji kembali posisi struktur Kepala Badan di luar unsur pengarah dan pelaksana sejalan dengan teknik penyusunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Selanjutnya, terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kemenkum Jabar mengingatkan bahwa materi muatan pajak dan retribusi harus dipisahkan ke perda tersendiri, serta perlunya penyesuaian norma pelaksana berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Terakhir, pada Raperwal inovasi transaksi wajib pajak, tim menekankan pentingnya pencantuman bukti SPTPD dan SPPD bagi wajib pajak serta kejelasan penjatuhan sanksi jika frasa 'wajib' tetap dipertahankan.
Seluruh hasil analisis konsepsi dan konsultasi ini dipaparkan langsung oleh Tim Kerja Zonasi Kota Bogor sebagai wujud komitmen Kemenkum Jabar dalam mengawal lahirnya regulasi daerah yang harmonis, berkepastian hukum, dan berdampak positif bagi masyarakat luas.
| Daging Sapi Langka di Bandung, Lapak Pedagang di Pasar Kosambi Kosong karena Mogok Jualan |
|
|---|
| Puncak Hari Jadi Tatar Sunda, Kemenkum Jabar Siap Beri Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal |
|
|---|
| Jadi Tempat Favorit, Mahasiswa Unisba Manfaatkan Serambi Uzma untuk Kulineran Hingga Nugas |
|
|---|
| Pedagang Daging Sapi di Pasar Kosambi Mogok Berjualan, Harga Tembus Rp 160.000 per Kilogram |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Jabar Bahas Raperda Tentang Kependudukan dan Cadangan Pangan Kabupaten Ciamis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kemenkum-Jabar-menggelar-konsultasi-dan-rapat-harmonisasi-terhadap-empat-rancangan.jpg)