Selasa, 19 Mei 2026

Kanwil Kemenkum Jabar dan Pemkab Majalengka Harmonisasikan 3 Raperkada Secara Daring

Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Majalengka.

Tayang:
Istimewa
RAPAT - Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Majalengka. 
Ringkasan Berita:
  • Kanwil Kemenkum Jabar menggelar rapat harmonisasi tiga Raperbup Majalengka bersama Pemda secara daring, membahas regulasi strategis daerah.
  • Materi meliputi aturan pakaian dinas ASN, pengelolaan bantuan keuangan desa berbasis APBD, serta perubahan struktur dan tupoksi dinas daerah.
  • Harmonisasi menekankan kesesuaian dengan regulasi pusat, peningkatan tata kelola, pelayanan publik, serta penyesuaian status RSUD Majalengka menjadi kelas B.

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Majalengka bersama Pemerintah Kab. Majalengka melalui Zoom Meeting (Senin, 18/05/2026).

Dari ruang Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan C. dan Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Shendy Sheldon bersama para Perancang PP Kanwil Jabar melaksanakan rapat harmonisasi bersama perwakilan Pemda Kab. Majalengka.

Dalam harmonisasi kali ini dibahas Raperkada tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kab. Majalengka, Raperkada tentang Pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Desa yang Bersumber dari APBD, serta Raperkada tentang Perubahan Perbup Majalengka tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah.

Dalam penyampaian sambutan oleh Kadiv P3H dan konsepsi oleh Perancang PP Kanwil Jabar, disampaikan bahwa terkait Raperbup Pakaian Dinas diatur melalui Permendagri No. 10 Tahun 2024 yang menjelaskan ragam pakaian dinas ASN, selain itu juga diterangkan mengenai pakaian dinas perangkat daerah tertentu seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Sementara itu terkait Raperbup Pengelolaan Bantuan Keuangan disampaikan bahwa Raperda ini bertujuan memberi landasan hukum dan pedoman jelas dalam pengelolaan bantuan keuangan kepada desa yang sesuai dengan beberapa peraturan seperti PP No. 43 Tahun 2014 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, yang mana bantuan keuangan harus dimanfaatkan secara tepat sasaran untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur desa dan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya terkait Raperbup perubahan Tupoksi Dinas Daerah disampaikan bahwa urgensi dibentuknya Raperda ini adalah sebagai pedoman bagi Dinas Kesehatan, RSUD Majalengka dan Puskesmas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Selain itu juga terdapat isu perubahan kelas RSUD Majalengka yang awalnya Kelas C menjadi Kelas B, tidak lagi mencantumkan Klasifikasi Kelas UPTD Puskesmas, serta perubahan – perubahan lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved