Kamis, 23 April 2026

Kemenkum Jabar Hadiri Rapat Pansus DPRD Bekasi, Bahas Sanksi dan Perlindungan Hak Guru

Kemenkum Jabar rapat intensif penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Istimewa
RAPAT - Kemenkum Jabar rapat intensif penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan pada hari Rabu, 22 April 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Kemenkum Jabar dan DPRD Kabupaten Bekasi membahas Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan untuk memperkuat payung hukum bagi pendidik.
  • Raperda memuat perlindungan profesi, keselamatan kerja, hak kekayaan intelektual, peran kepala sekolah, serta pembentukan Satgas Perlindungan.
  • Pembahasan juga menambahkan larangan dan sanksi guna menjamin kepatuhan, dengan harapan tercipta lingkungan pendidikan yang aman, terlindungi, dan mendukung kesejahteraan guru di Bekasi.

TRIBUNJABAR.ID - BEKASI - Upaya penguatan payung hukum bagi tenaga pendidik di Jawa Barat terus dikebut melalui sinergi antara regulator dan legislatif. Pada hari Rabu, 22 April 2026, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, berlangsung rapat intensif penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas komitmen Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat dalam memberikan pendampingan hukum yang berkualitas bagi produk hukum daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C, hadir memimpin tim ahli guna memastikan substansi perda tersebut sejalan dengan kaidah hukum nasional.

Rapat yang dipimpin oleh Pimpinan Pansus 12 DPRD Kabupaten Bekasi ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, PGRI, K3S, hingga Tim Kerja 2 Zonasi Kabupaten Bekasi.

Dalam arahannya, Kemenkum Jabar menekankan pentingnya akomodasi masukan dari seluruh pihak agar perda yang dihasilkan benar-benar implementatif. Pembahasan mengalir secara mendalam pada setiap pasal, dengan kesepakatan mempertahankan judul "Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan".

Tim dari Kemenkum Jabar memberikan atensi khusus pada penguatan substansi yang mencakup guru di satuan pendidikan formal maupun nonformal, serta melakukan penyempurnaan landasan filosofis agar sesuai dengan rekomendasi Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.

Selain aspek teknis penulisan, rapat ini juga menghasilkan kesepakatan strategis mengenai mekanisme perlindungan hukum, profesi, keselamatan kerja, hingga hak atas kekayaan intelektual bagi para guru. Kemenkum Jabar mendorong kejelasan peran kepala sekolah dalam Pasal 25 serta struktur pembentukan Satgas Perlindungan yang nantinya akan ditetapkan oleh Kepala Dinas atas nama Bupati dengan melibatkan unsur perguruan tinggi.

Sebagai penguat regulasi, poin mengenai larangan dan sanksi juga ditambahkan untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan tersebut. Langkah proaktif Kemenkum Jabar dalam pendampingan ini diharapkan mampu menciptakan iklim pendidikan yang lebih aman dan terlindungi bagi seluruh pahlawan tanpa tanda jasa di wilayah Kabupaten Bekasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved