Kamis, 23 April 2026

Merek di Balik Megahnya Panggung Olahraga Dunia

Kanwil Kemenkum Jabar mendukung penuh gagasan Bapak Dirjen KI mengenai pentingnya pelindungan merek bagi sebuah penyelenggaraan acara olahraga.

Istimewa
Kanwil Kemenkum Jabar mendukung penuh gagasan Bapak Dirjen KI mengenai pentingnya pelindungan merek bagi sebuah penyelenggaraan acara olahraga. 
Ringkasan Berita:
  • FIFA World Cup 2026 menjadi contoh pentingnya pelindungan merek di Kelas 41 untuk menjaga hak siar, komersialisasi, dan eksklusivitas penyelenggaraan event olahraga.
  • Dirjen KI Hermansyah Siregar menilai nama event olahraga adalah aset ekonomi berbasis kekayaan intelektual yang memberi kepastian hukum.
  • Kemenkum Jabar mendukung edukasi Hari KI Sedunia 2026 melalui CFD 26 April, mengajak masyarakat berkonsultasi dan meningkatkan kesadaran pelindungan KI di bidang olahraga.

TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Gelaran pesta olahraga seperti FIFA World Cup 2026 di cabang sepak bola yang dinantikan jutaan pasang mata di seluruh dunia bukan hanya sekadar adu taktik di lapangan hijau. Di balik kemegahannya, terdapat sistem pelindungan hukum yang melindungi event paling ditunggu setiap 4 tahun sekali itu, salah satunya melalui pendaftaran merek "FIFA World Cup" oleh Fédération Internationale de Football Association (FIFA).

Merek global tersebut terdaftar dalam berbagai kelas, termasuk Kelas 41 yang secara spesifik melindungi jenis jasa penyelenggaraan kegiatan olahraga dan hiburan. Pelindungan di kelas ini memastikan bahwa hanya pemegang hak sah yang dapat menggunakan nama tersebut untuk keperluan komersial, mulai dari siaran pertandingan hingga aktivasi acara di berbagai negara.

"Terdaftarnya merek event tersebut merupakan aset kekayaan intelektual yang nilainya sangat luar biasa," tutur Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam wawancara secara daring pada Rabu, 22 April 2026.

Kesadaran akan pentingnya pelindungan merek pada sebuah ajang olahraga juga merambah ke tingkat nasional. Di Indonesia sendiri, tren ini terlihat pada ajang lari bergengsi seperti maraton. Berbagai nama event lari seperti Borobudur Marathon dan Jakarta Marathon telah diajukan pendaftarannya sebagai merek untuk menjamin eksklusivitas penyelenggaraan bagi para pesertanya.

"Penyelenggara ajang olahraga di Indonesia harus mulai melihat nama kegiatan mereka sebagai identitas bisnis yang perlu dilindungi secara hukum," ujar Hermansyah.

Menurutnya, pendaftaran di Kelas 41 memberikan kepastian hukum bagi promotor untuk mengelola hak siar, kemitraan strategis, hingga pengembangan komunitas tanpa khawatir namanya dicatut untuk kegiatan serupa yang tidak resmi.

"Kami ingin mendorong lebih banyak pelaku industri olahraga, baik skala besar maupun komunitas, untuk sadar bahwa sebuah gelaran acara adalah bagian dari merek yang bisa dan harus didaftarkan," ucapnya.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim industri olahraga nasional yang lebih profesional dan berdaya saing tinggi. Dengan pelindungan hukum yang kuat, sebuah ajang kecil pun memiliki potensi untuk tumbuh menjadi aset ekonomi yang besar di masa depan.

"Pelindungan merek adalah fondasi utama dalam membangun industri olahraga yang berkelanjutan dan terpercaya," kata Hermansyah.

Pemahaman akan pentingnya kesadaran tentang pelindungan kekayaan intelektual (KI) khususnya bagi para pelaku industri olahraga, peringatan Hari KI sedunia di tahun 2026 ini mengambil tema “Kekuatan Kekayaan Intelektual dalam Dunia Olahraga”. DJKI mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga ekosistem KI dengan cara menghormati seluruh karya kreativitas seperti merek alat-alat olahraga, dan hak siar pertandingan.

Sejalan dengan peringatan tersebut, DJKI mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti rangkaian rangkaian acara peringatan yang digelar serentak di seluruh provinsi di Indonesia melalui Car Free Day (CFD) pada tanggal 26 April 2026.

Kegiatan ini memberikan ruang-ruang edukasi berupa kampanye kesadaran publik, talkshow, konsultasi dan pendampingan permohonan KI, hingga berbagai kegiatan menarik lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pelindungan dan pemanfaatan KI atas karya yang dihasilkan.

Merespons seruan peningkatan kesadaran pelindungan Kekayaan Intelektual di bidang olahraga dan ajakan partisipasi pada Hari KI Sedunia tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut dengan sangat antusias dan siap menyemarakkannya di tingkat daerah.

"Kami di Kanwil Kemenkum Jabar mendukung penuh gagasan Bapak Dirjen KI mengenai pentingnya pelindungan merek bagi sebuah penyelenggaraan acara olahraga. Jawa Barat sendiri merupakan gudangnya talenta atlet sekaligus magnet bagi ekosistem sport tourism dan penyelenggaraan event berskala nasional hingga internasional, seperti berbagai ajang lari maraton bergengsi di Tatar Pasundan. Pendaftaran merek untuk ajang olahraga ini sangatlah esensial guna memberikan kepastian hukum dan menjamin nilai ekonominya”. 

“Menyongsong peringatan Hari KI Sedunia 2026, jajaran kami melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual siap memberikan edukasi masif kepada publik. Kami mengajak seluruh warga Jawa Barat untuk meramaikan kegiatan Car Free Day pada 26 April mendatang. Mari manfaatkan momen tersebut untuk berkonsultasi secara langsung, lindungi karya dan inovasi kita, serta wujudkan ekosistem olahraga yang menghargai Kekayaan Intelektual!" tegas Asep Sutandar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved