Kemenkum Jabar Bersama Dinas KUKMPP Cirebon Ajak Pelaku Usaha Melek Hukum
Kanwil Kemenkum Jabar hadir dalam kegiatan "Sosialisasi Perseroan Perorangan Tahun 2025", Senin, 24 November 2025.
TRIBUNJABAR.ID - CIREBON - Kanwil Kemenkum Jabar terus bergerak aktif dalam mendorong penguatan legalitas bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di daerah. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran tim Kemenkum Jabar dalam kegiatan "Sosialisasi Perseroan Perorangan Tahun 2025" yang digelar bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Dinas KUKMPP) Kota Cirebon, pada Senin, 24 November 2025.
Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya optimalisasi diseminasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) guna menjangkau masyarakat secara luas dan mempermudah akses keadilan serta legalitas usaha.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas KUKMPP Kota Cirebon tersebut, Kadivyankum Kemenkum Jabar, Hemawati Br. Pandia, hadir langsung sebagai narasumber utama didampingi oleh Analis Hukum Muda Bidang AHU, Zaki Fauzi Ridwan.
Kehadiran perwakilan Kemenkum Jabar ini disambut antusias oleh jajaran Pemkot Cirebon dan para peserta yang terdiri dari pelaku UMK serta perangkat daerah. Kepala Dinas KUKMPP Kota Cirebon dalam sambutannya menegaskan bahwa layanan Perseroan Perorangan merupakan instrumen vital yang memberikan kemudahan pendirian badan hukum dengan prosedur yang sederhana namun tetap menjamin perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Zaki Fauzi Ridwan membuka sesi pemaparan dengan menjelaskan urgensi pemberdayaan UMK serta bagaimana entitas Perseroan Perorangan didesain untuk mendukung iklim investasi dan ekonomi daerah. Materi kemudian diperdalam oleh Hemawati Br. Pandia yang mengupas tuntas aspek teknis dan keunggulan layanan ini. Ia memaparkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun sudah dapat mendirikan perseroan perorangan dengan biaya yang sangat terjangkau melalui laman ahu.go.id.
Hemawati juga menyoroti kelebihan pemisahan kekayaan pribadi, struktur one-tier yang simpel, hingga kewajiban penyampaian laporan keuangan. Menariknya, antusiasme masyarakat terhadap layanan ini terus meningkat, tercatat data Perseroan Perorangan di Jawa Barat hingga 22 November 2025 telah mencapai angka 70.448 entitas.
Diskusi berjalan sangat interaktif dengan banyaknya pertanyaan dari peserta terkait validasi NIK, pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), integrasi dengan Online Single Submission (OSS), hingga kewajiban pasca-pendirian.
Respons positif dari para peserta ini menandakan tingginya kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha Cirebon. Sinergi antara Kemenkum Jabar dan pemerintah daerah melalui kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih berdaya saing, legal, dan terlindungi, sejalan dengan visi Kemenkum Jabar di bawah kepemimpinan Asep Sutandar untuk terus memberikan pelayanan hukum yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
| Kakanwil Kemenkum Jabar Ingatkan Pentingnya Realisasi Penyerapan Anggaran Pada Apel Pagi |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Ditjen AHU Selenggarakan Penguatan PPNS Wilayah Jawa Barat |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Fasilitasi Pansus II DPRD Majalengka, Bahas Nasib Dana Cadangan Investasi |
|
|---|
| Fokus Potensi dan Kompetensi, Kemenkum Jabar Dukung Penuh Pengembangan Karir Jabatan Fungsional |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Jabar Laksanakan Rakor Posbankum Desa/Kelurahan dan Sosialisasi UU KUHP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kanwil-Kemenkum-Jabar-hadir-dalam-kegiatan-Sosialisasi-Perseroan-Perorangan-Tahun-2025.jpg)