Kemenkum Jabar Gelar Sidang MKNW Tentukan Izin Pemeriksaan 14 Notaris oleh Aparat Penegak Hukum
Majelis Kehormatan Notaris Wilayah kembali menggelar sidang pemeriksaan rutin terhadap Notaris di Ruang Rapat Romli Artasasmita pada Selasa (11/11).
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Barat kembali menggelar sidang pemeriksaan rutin terhadap Notaris di Ruang Rapat Romli Artasasmita, Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Selasa (11/11/2025). Sidang ini merupakan mekanisme krusial untuk menindaklanjuti permohonan pemeriksaan Notaris yang diajukan oleh aparat penegak hukum (APH), baik dari kalangan penyidik, penuntut umum, maupun hakim.
Pelaksanaan sidang ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur bahwa APH harus mendapatkan izin persetujuan terlebih dahulu dari MKNW sebelum dapat mengambil fotokopi minuta akta atau memanggil Notaris untuk hadir dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan. MKNW memiliki tugas untuk memeriksa permohonan tersebut dan memutuskan untuk memberi persetujuan atau penolakan.
Baca juga: Kemenkum Jabar Dampingi Pemkot Bandung, Raperwal Jam Operasional Angkutan Barang Diselaraskan
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar. Beliau secara konsisten memberikan arahan agar MKNW sebagai garda terdepan dalam pengawasan Notaris dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. Asep Sutandar menekankan
sidang pemeriksaan ini adalah wujud nyata perlindungan hukum yang diberikan Kemenkum Jabar, tidak hanya untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Notaris terkait kewajiban merahasiakan isi akta, tetapi juga untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Sidang pemeriksaan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh lima anggota MKNW Jawa Barat, yaitu Hemawati Br. Pandia, Irmik, Kompol Sulaiman Salim, Dr. Erny Kencanawati, dan Vini Suhastini.
Dalam sidang kali ini, Majelis melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang Notaris termohon berdasarkan panggilan yang telah dilayangkan sebelumnya. Pelaksanaan sidang rutin ini memastikan bahwa keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap profesi Notaris di Jawa Barat tetap terjaga.
| Tak Harus Dipenjara, Kemenkum Jabar Ikut Rumuskan Pidana Kerja Sosial Jelang Pemberlakuan KUHP 2026 |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Dampingi Pemkot Bandung, Raperwal Jam Operasional Angkutan Barang Diselaraskan |
|
|---|
| Kemenkum Jabar 'Bedah' Raperda RPIK dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Jabar Lakukan Sosialisasi Rancangan Aktualisasi CPNS Perancang PUU |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Soroti Raperbup RDTR Pacira Bandung yang Diajukan Tanpa Peta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/1Majelis-Kehormatan-Notaris-Wilayah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.