Kemenkum Jabar Fasilitasi Harmonisasi Raperda BMD Bekasi untuk Wujudkan Tertib Administrasi

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan

Istimewa
Kemenkum Jabar Fasilitasi Harmonisasi Raperda BMD Bekasi untuk Wujudkan Tertib Administrasi 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bekasi di Ruang Rapat Suhendro Hendarsin, Bandung, pada Selasa, 14 Oktober 2025. Kegiatan ini berfokus pada pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 untuk menyelaraskan regulasi di daerah dengan kebijakan nasional.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang dibacakan oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lina Kurniasari, ditekankan bahwa perubahan Perda ini mendesak untuk dilakukan. Latar belakang utamanya adalah terbitnya peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. "Pembaruan dan penyesuaian wajib dilakukan agar regulasi di daerah selaras dan tidak bertentangan dengan kebijakan nasional," demikian bunyi arahan Kakanwil

Asep Sutandar, melalui sambutannya, menyoroti empat fokus utama yang perlu dibahas dalam harmonisasi. Pertama, optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui penyesuaian mekanisme sewa, pinjam pakai, dan kerja sama pemanfaatan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kedua, penyesuaian aturan pemindahtanganan aset, khususnya terkait penjualan kendaraan dinas untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan. Ketiga, penguatan pengamanan administrasi dokumen kepemilikan BMD untuk mencegah sengketa di masa depan. Keempat, peningkatan fungsi pengawasan dan pengendalian melalui mekanisme pemantauan dan investigasi yang lebih terstruktur.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bekasi , Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi beserta jajaran , serta Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 dari Kanwil Kemenkum Jabar. Diharapkan rapat ini dapat menghasilkan kesepakatan baik dari segi teknik maupun substansi, sehingga surat selesai harmonisasi dapat diterbitkan dan proses pembentukan Raperda dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved