Kemenkum Jabar Gelar Rapat Harmonisasi Raperda Indramayu

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar menggelar Rapat Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting Kabupaten

Istimewa
Penyertaan Modal BPR hingga Tata Kelola Dinas, Kemenkum Jabar Gelar Rapat Harmonisasi Raperda Indramayu 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar menggelar Rapat Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting Kabupaten Indramayu. Kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 58 juncto Pasal 63 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang memastikan setiap Raperda sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Rapat Harmonisasi ini membahas tiga Raperda sekaligus, yaitu: Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Indramayu; Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu; dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda). 

Acara yang berlangsung pada 14 Oktober 2025 di Bandung ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait dari Pemerintah Kabupaten Indramayu, termasuk perwakilan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Direktur PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda), serta Kepala Bagian dari Organisasi, Perekonomian, dan Hukum Sekretariat Daerah.

Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kanwil Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan krusial, terutama pada Raperda Kepariwisataan. Tim menyoroti pentingnya perbaikan pengelompokan Bab, integrasi indikator sasaran yang spesifik dan terukur, serta penghilangan substansi yang bukan merupakan materi inti dari Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.

Sementara itu, untuk Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah, fokus utamanya adalah penyesuaian nomenklatur dinas (seperti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peningkatan tipelogi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari B menjadi A. Di sisi lain, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) ditekankan agar memiliki dasar pembenaran yang kuat, mengingat penyertaan modal yang sudah berlangsung sejak 2014 memerlukan penetapan melalui Peraturan Daerah.

Plh. KadivP3H Kemenkum Jabar, Lina Kurniasair, yang bacakan Sambutan Kakanwil, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Jabar untuk terus mengawal proses pembentukan peraturan daerah. "Harmonisasi ini bukan hanya formalitas, namun upaya memastikan Raperda yang disahkan nanti memiliki kepastian hukum, relevan, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah, mulai dari sektor pariwisata hingga penguatan Badan Usaha Milik Daerah," tegasnya.

Diharapkan Rapat Harmonisasi ini dapat mencapai kesepakatan menyeluruh, baik dari segi teknik pembentukan maupun substansi pengaturan. Dengan rampungnya proses ini, Kanwil Kemenkum Jabar akan mengeluarkan surat selesai harmonisasi, yang menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk melanjutkan Raperda ke tahapan penetapan selanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved