Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Pemkab Bogor Harmonisasikan Raperda Tentang Perangkat Daerah

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan

Istimewa
Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Pemkab Bogor Harmonisasikan Raperda Tentang Perangkat Daerah dan Perlindungan Masyarakat 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bogor secara daring melalui Zoom Meeting (Selasa, 14/10/2025).

Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Shendy dan Erdian bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi virtual bersama perwakilan Pemda Kabupaten Bogor untuk membahas Raperda tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

2Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Pemkab Bogor Harmonisasikan Raperda Tentang Perangkat
Kanwil Kemenkum Jabar Bersama Pemkab Bogor Harmonisasikan Raperda Tentang Perangkat Daerah dan Perlindungan Masyarakat

Dalam konsepsi oleh Perancang PUU Kanwil Jabar disampaikan terkait Raperda Susunan Perangkat Daerah bahwa Raperda ini disesuaikan dengan UU No. 23 Tahun 2014  dan PP No. 18 Tahun 2016 yang menjelaskan ketentuan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah serta kedudukan, susunan organisasi, tugas & fungsi, dan tata kerja Perangkat Daerah yang ditetapkan melalui Perkada.

Sementara itu terkait Raperda Ketertiban Umum dijelaskan bahwa Raperda ini berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 yang menerangkan bahwa ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Lebih lanjut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibentuk untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Perwakilan Pemkab Bogor selaku pemrakarsa Raperda ini menyampaikan bahwa Raperda tentang Perangkat daerah ini diajukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap perangkat daerah Kab. Bogor, sehingga perlu dilakukannya penataan terhadap beberapa Dinas – Dinas Pemkab Bogor seperti Dinas Perumahan, Pemadam Kebakaran & Penyelamatan, badan perencanaan pembangunan, dinas penanaman modal, serta dinas2 lainnya. Selain itu juga disampikan bahwa kepadatan penduduk di Kab. Bogor membuat perlunya pengoptimalan Perangkat Daerah Kab. Bogor melalui pemecahan dan peleburan terhadap perangkat daerah tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved