Kemenkum Jabar Pastikan Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta Selaras dengan Aturan Pusat

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah

Istimewa
Kemenkum Jabar Pastikan Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta Selaras dengan Aturan Pusat 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual dari Ruang Rapat Suhendro Hendarsin pada Rabu, 27 Agustus 2025, ini bertujuan untuk menyelaraskan dan mencegah duplikasi norma hukum dalam rancangan regulasi tersebut.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang kemudian dilaksanakan oleh Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum di bawah pimpinan Kepala Divisi, Funna Maulia Massaile. Rapat dihadiri oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 3 Kanwil Kemenkum Jabar, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta, serta Tenaga Ahli dari Institutional Development for Strengthening Regulation and Finance (IDSRF).

2Kemenkum Jabar Pastikan Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta Selaras dengan Aturan Pusat
Kemenkum Jabar Pastikan Raperda Pengelolaan Sampah Purwakarta Selaras dengan Aturan Pusat

Dalam sambutan yang disampaikan, Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menyoroti beberapa catatan penting yang perlu dikaji kembali oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Di antara catatan tersebut adalah penyesuaian nomenklatur retribusi sampah agar sejalan dengan PP 35 Tahun 2023, serta adanya potensi duplikasi dan ketidaksinkronan dengan pasal-pasal lain yang tidak diubah.

Selain itu, Kemenkum Jabar juga menyoroti penggunaan kata "wajib" yang berimplikasi pada sanksi, perlunya peninjauan kembali mengenai Surat Keterangan bagi Petugas Penanganan Sampah yang seharusnya berupa "sertifikat kompetensi" sesuai amanat Undang-Undang, dan potensi tumpang tindih sanksi administratif dengan peraturan perizinan berusaha yang lebih tinggi.

Melalui rapat harmonisasi ini, Kemenkum Jawa Barat berharap dapat menjalankan fungsinya sebagai pembina dalam pembentukan regulasi di daerah. Diharapkan seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal agar Raperda yang dihasilkan menjadi produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved