Kemenkum Jabar Temukan Catatan Krusial pada Raperwal Pedoman SPM Kota Bandung

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyatakan bahwa Raperwal ini disusun untuk menjamin pemenu

Istimewa
Kemenkum Jabar Temukan Catatan Krusial pada Raperwal Pedoman SPM Kota Bandung 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bandung tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Rabu, 1 Oktober 2025.

2Kemenkum Jabar Temukan Catatan Krusial pada Raperwal Pedoman SPM Kota Bandung
Kemenkum Jabar Temukan Catatan Krusial pada Raperwal Pedoman SPM Kota Bandung

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Suhendro Hendarsin ini dihadiri oleh Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile beserta jajaran Tim Kelompok Kerja (Pokja) 2 Harmonisasi, serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyatakan bahwa Raperwal ini disusun untuk menjamin pemenuhan jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan hak minimal setiap warga negara di Kota Bandung.

Menurutnya, penyusunan peraturan ini didasari oleh kondisi sosiologis di mana penerapan standar pelayanan minimal di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandung masih dinilai kurang optimal. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah pedoman yang dapat menjadi indikator kinerja sekaligus membentuk tim penerapan yang terkoordinasi.

Meskipun demikian, Asep Sutandar memberikan beberapa catatan penting yang memerlukan perbaikan. Ia menyoroti adanya teknis penyusunan pada konsideran menimbang dan dasar hukum mengingat yang belum sesuai dengan lampiran II UU 12 Tahun 2011. "Secara substansi, Raperwal ini masih mencantumkan Definisi indikator SPM yang masih mengacu ke PP 65 tahun 2005 yang sudah dicabut dan diganti dengan PP 2 Tahun 2018 tentang SPM," tegas Asep Sutandar.

3Kemenkum Jabar Temukan Catatan Krusial pada Raperwal Pedoman SPM Kota Bandung
Kemenkum Jabar Temukan Catatan Krusial pada Raperwal Pedoman SPM Kota Bandung

Beliau menekankan bahwa PP Nomor 2 Tahun 2018 secara mendasar telah mengubah mekanisme penerapan SPM. Mekanisme baru ini tidak lagi ditentukan berdasarkan indikator dan batas waktu pencapaian, melainkan mengutamakan penerapan SPM berdasarkan pengumpulan data secara empiris, penghitungan kebutuhan, penyusunan rencana, hingga pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.

Diharapkan rapat harmonisasi ini dapat memperoleh kesepakatan agar dapat dikeluarkan surat selesai dan proses pembentukan Raperwal dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved