Evaluasi Pengaduan Masyarakat, Kadiskominfo Indramayu Tekankan Respon Cepat Petugas
Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Evaluasi Pengaduan Masyarakat
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Evaluasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Triwulan I Tahun 2026
- Pengelolaan pengaduan adalah indikator utama dalam mengukur kualitas pelayanan publik
- Evaluasi ini juga menekankan pentingnya koordinasi antar perangkat daerah serta keterbukaan informasi kepada publik
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pengelolaan pengaduan masyarakat (Dumas) kini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen vital dalam mengukur keberhasilan pelayanan publik. Kecepatan dan ketepatan petugas dalam merespons aduan menjadi indikator utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Untuk mengetahui kinerja pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Evaluasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Triwulan I Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Diskominfo Indramayu pada Senin (20/04/26).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh petugas pengelola Dumas dari berbagai instansi se-Kabupaten Indramayu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Suwenda, menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan adalah indikator utama dalam mengukur kualitas pelayanan publik.
Ia meminta seluruh petugas untuk memberikan respon cepat terhadap setiap aduan yang masuk.
“Pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah,” ujar Suwenda.
Menurutnya, tata kelola Dumas di Indramayu telah memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Bupati Indramayu Nomor 68 Tahun 2021.
Untuk mendukung transparansi dan efisiensi, seluruh aduan dikelola melalui sistem nasional SP4N-LAPOR! serta kanal lokal kebanggaan masyarakat Indramayu, “Wong Reang Wadul”.
“Seluruh pengaduan masyarakat dari berbagai sumber harus masuk dalam satu sistem agar data lebih tertata dan mudah dipantau. Kecepatan dalam merespon pengaduan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat," katanya.
Dalam pelaksanaannya, admin diminta aktif melakukan pengecekan minimal dua kali sehari dan memberikan respon awal secara cepat.
Target penyelesaian aduan ditetapkan maksimal lima hari kerja untuk aduan langsung, dua hari kerja untuk aduan elektronik, dan 1x24 jam untuk aduan darurat.
Evaluasi ini juga menekankan pentingnya koordinasi antar perangkat daerah serta keterbukaan informasi kepada publik.
Sepanjang tahun 2025, tercatat 4.315 aduan masyarakat dan seluruhnya berhasil diselesaikan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap pengelolaan pengaduan masyarakat dapat semakin optimal, responsif, dan terintegrasi.
| Underpass Jatibarang Indramayu Jadi Solusi Atasi Kemacetan dan Banjir |
|
|---|
| Pemkab Indramayu Gandeng Appraiser Taksir Nilai Bangunan Terdampak Underpas Jatibarang |
|
|---|
| Pembangunan Underpass Jatibarang Indramayu Dimulai Bulan Depan, 20 Bangunan Bakal Terdampak |
|
|---|
| Ini Hasil Konsultasi Komisi II DPRD Indramayu ke KKP Terkait Program Revitalisasi Tambak Pantura |
|
|---|
| Indramayu Siapkan Puluhan Hektare Lahan Kawasan Industri Perikanan Terpadu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pemerintah-Kabupaten-Indramayu-melalui-Dinas-Komunikasi-dan-Informatika-Diskominfo.jpg)