Jumat, 8 Mei 2026

DPRD Usulkan Pantai Pasir Putih di Pangandaran Menjadi Kawasan Taman Wisata Alam

DRPD Kabupaten Pangandaran mengusulkan status pantai Pasir Putih Cagar Alam diubah menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

Tayang:
Penulis: Padna | Editor: Kemal Setia Permana
Padna/Tribun Jabar
PANTAI KARAPYAK - Foto arsip ilustrasi pantai berpasir putih di Pangandaran. DRPD Kabupaten Pangandaran mengusulkan status pantai Pasir Putih Cagar Alam diubah menjadi Taman Wisata Alam (TWA). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Pangandaran mengusulkan status pantai Pasir Putih Cagar Alam diubah menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

Saat ini status Pasir Putih masuk wilayah Konservasi dari Cagar Alam Pananjung Pangandaran. Tapi selama bertahun tahun ini menjadi satu magnet bagi wisatawan.

Selain sebagai lokasi aktivitas berenang, para pengunjung pun dapat menikmati keindahan terumbu karang di bawah laut dengan berbagai jenis ikan hias.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mengatakan saat ini Pasir Putih yang sudah lama menjadi tempat kunjungan wisata dan masih dipertahankan statusnya cagar alam.

"Itu menjadi kurang baik karena statusnya kan beda cagar alam dengan taman wisata alam," ujar Asep kepada sejumlah wartawan di Pangandaran, Rabu (10/12/2025).

Tentu, jika statusnya masih masuk cagar alam, itu sebenarnya tidak boleh dikunjungi dan hanya bisa untuk melakukan penelitian dan edukasi saja.

Baca juga: Polres Pangandaran Perbaiki Jembatan Bambu Lapuk yang Jadi Akses Utama Warga dan Pelajar

"Kan kita tahu semua kalau Pasir Putih itu prilakunya sudah seperti destinasi yang ramai dikunjungi wisatawan, terutama saat libur panjang," katanya.

Dengan mengubah status dari cagar alam ke taman wisata alam tidak akan merubah keberadaan Pasir Putih.

"Jadi yang berubah hanya statusnya saja sehingga bisa dikembangkan menjadi pariwisata alam. Itu pun tidak semua, kan kawasan Pasir Putih itu cukup panjang," ucap Asep.

Dengan demikian, menurut Asep, lokasi di sebelah selatan bisa dibangun pos untuk jalan masuk ke Raja Mantri Cagar Alam.

Sementara hingga kini masih dikuasai Perum Perhutani yang akan berakhir pada tahun 2026.

Asep menyebut jika melihat pada peta TWA, maka akan kesulitan untuk menentukan siapa pemegang izin penguasaan pariwisata alam (IPPA), kalau petanya itu tidak diubah.

"Karena, di dalam TWA itu masih ada lokasi lokasi kawasan perlindungan. Contohnya seperti Pasir Putih yang di gua Panggung, gua Parat, itu bukan zona manfaat tapi zona perlindungan," ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved