Dua Pria di Setu Bekasi Ditangkap Polisi, Raup Keuntungan Ratusan Juta Jadi Pengoplos Gas Subsidi
Dua pria berinisial WS dan H di Setu Bekasi ditangkap polisi, keduanya jadi pelaku pengoplosan gas subsidi 3 kilogram (Kg) ke gas non subsidi 12 Kg.
TRIBUNJABAR.ID - Dua pria berinisial WS dan H di Setu Bekasi ditangkap polisi.
Keduanya diamankan pihak Polres Metro Bekasi karena menjadi pelaku pengoplosan gas subsidi 3 kilogram (Kg) ke gas non subsidi 12 Kg.
Mereka diringkus saat memindahkan isi gas subsidi ke tabung Bright Gas di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus pengoplosan gas subsidi tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 Oktober 2025 di Polsek Setu.
Baca juga: SPPG di Rawalumbu Bekasi Diduga Buang Limbah MBG ke Selokan, Warga Geram Lingkungan Jadi Berbau
Perbuatan kedua pelaku dilakukan di Jalan Raya Setu, Cisaat, Desa Cijarakgeman, Kecamatan Setu, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan melakukan penyuntikan dari tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non-subsidi. Itu bentuk penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi,” ujar Mustofa dalam keterangan pada Sabtu (1/10/2025).
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya; Satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 15 tabung gas Bright Gas 12 kg berisi penuh, 8 tabung LPG 3 kg berisi penuh, 20 tabung 12 kg kosong, 52 tabung 3 kg kosong, 5 alat suntik (racing), 136 segel tabung, dan 327 karet gas warna merah.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka WS bertugas melakukan penyuntikan, sedangkan H membantu operasional di lapangan.
“Tabung Bright Gas 12 kg yang kosong dipasangkan alat racing, kemudian di atasnya diletakkan tabung gas 3 kg dengan posisi terbalik. Lalu bagian atas tabung besar diberi batu es agar gas berpindah dengan sendirinya,” katanya.
Dijual ke rumah makan dan toko
Gas hasil suntikan itu kemudian dijual kepada rumah makan dan toko-toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga Rp200 ribu per tabung, padahal harga eceran tertinggi hanya Rp185 ribu.
Hasil penyelidikan menunjukkan, kegiatan ilegal itu telah dilakukan selama 15 bulan sejak Juli 2024. Dalam seminggu, WS bisa memproduksi dan menjual 18 tabung Bright Gas 12 kg, dengan dua kali pengiriman.
“Dalam setiap pengiriman, tersangka mendapat keuntungan Rp1,9 juta. Dalam sebulan bisa mencapai Rp15 juta, dan selama 15 bulan totalnya sekitar Rp230 juta,” ujarnya.
Baca juga: Tabung Gas 3 Kg Meledak di Kiaracondong Bandung Pagi Tadi, Empat Korban Alami Luka Bakar
Polisi masih mendalami jumlah keuntungan sebenarnya dengan mencocokkan data tabung yang digunakan dan jumlah gas subsidi yang dibeli pelaku.
Dalam pemeriksaan, WS mengaku belajar secara otodidak, melihat dari pekerjaan sebelumnya. Ia mengamati cara penyuntikan dari orang lain dan mencoba sendiri di rumah.
Gas subsidi 3 kg dibelinya dari toko eceran dengan harga sekitar Rp19 ribu per tabung, sedangkan segel dan karet tabung dibeli secara daring (online).
“Kalau dihitung, satu tabung 3 kg dibeli Rp19 ribu. Empat tabung berarti Rp80 ribu. Kalau hasil suntikan dijual Rp200 ribu, keuntungan per tabung bisa mencapai Rp120 ribu,” tuturnya.
Mustofa menambahkan, tabung 12 kg yang penuh seharusnya memiliki berat sekitar 26 kilogram.
Namun, karena masyarakat sering tidak menimbang sebelum membeli, mereka mudah tertipu dengan tabung palsu yang segelnya tampak asli.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Dua Pengoplos Gas Subsidi di Setu Bekasi Ditangkap, Raup Keuntungan Ratusan Juta
| Pria di Cileungsi Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Ternyata Residivis Baru Seminggu Keluar Penjara |
|
|---|
| Musisi Onadio Leonardo Terjerat Narkoba, Sedang Diperiksa Intensif Polda Metro Jaya |
|
|---|
| KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Ini 35 Jadwal Kereta Api yang Terdampak, Termasuk Rute Bandung |
|
|---|
| KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, KA Taksaka sampai KA Bima Semua Terlambat, KA Kertajaya Paling Lama |
|
|---|
| Akhirnya Guru Ngaji Cabuli Bocah 7 Tahun di Sukaraja Bogor Ditangkap Polisi, Ini Ancaman Hukumannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Dua-pelaku-pengoplosan-gas-subsidi-3-kilogram-di-Bekasi-ditangkap-polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.