Mengintip Markas Jaringan Judi Online di Karawang, Tetangga Sering Lihat Orang Hilir Mudik

Rumah tersebut berlokasi di Perumnas Bumi Telukjambe. Pasca penggerebekan kondisi rumah bercat putih telah sepi dan tergembok pada pagar gerbang. 

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
MARKAS JUDOL - Markas jaringan judi online di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. 

"Mereka menempatkan situs judol itu di halaman pertama. Para pelaku mendapatkan jasa dari masing-masing situs bervariatif dengan setiap bulan keuntungan Rp 10 juta sampai Rp 15 juta per situs judol. Mereka melakukan aksinya ini sejak 2023 sampai 2025," ucapnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain 11 unit laptop berbagai merk, delapan ponsel berbagai merk, 59 kartu visa, satu rekening BCA, uang Rp 7 juta, lima unit komputer, satu mobil merk mercedes benz, dan satu mobil calya.

"Hasil yang diterima para pelaku selama kegiatan jika diakumulatifkan Rp 500 jutaan dari jasa situs judol yang dimasukkan dalam website Garuda website itu," katanya.

Adapun peran dari para tersangka, Mujianto menerangkan tersangka DA sebagai pembuat website Garuda. Dia warga Bekasi, tersangka MH bekerja di dalam sebagai bagian keuangan sekaligus teknis lapangan. Dia warga Jakarta Barat.

"Kemudian, tersangka AR (perempuan) sebagai pembuat artikel dan admin Garuda website sekaligus pembuat keyword search. Dia warga Jakarta Selatan, DR (perempuan) sebagai pembuat artikel. Dia warga Jakarta Selatan, tersangka RM (perempuan) pembuat artikel dan membantu pekerjaan teknis yang dilakukan MH. Dia warga Rejang Lebong, dan tersangka NP sebagai pembuat artikel asal Subang," katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 50 Jo pasal 34 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pasal 55 ayat 1 kesatu dan atau pasal 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya.

Menurut informasi Polda Jabar gerebek dua tempat yang dijadikan markas judi online (judol) di Perumahan Bumi Telukjambe Timur dan Ruko di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang

Dalam penangkapan tersebut, enam orang ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved