Mengintip Markas Jaringan Judi Online di Karawang, Tetangga Sering Lihat Orang Hilir Mudik

Rumah tersebut berlokasi di Perumnas Bumi Telukjambe. Pasca penggerebekan kondisi rumah bercat putih telah sepi dan tergembok pada pagar gerbang. 

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
MARKAS JUDOL - Markas jaringan judi online di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG -  Direktorat Reserse Siber Polda Jabar merilis penangkapan enam orang pelaku judi online (judol) pada Selasa (12/8/2025) pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang

Tribun Jabar mencoba melakukan penelusuran lokasi rumah yang menjadi markas para pelaku yang terlibat dalam jaringan judi online tersebut.

Rumah tersebut berlokasi di Perumnas Bumi Telukjambe. Pasca penggerebekan kondisi rumah bercat putih telah sepi dan tergembok pada pagar gerbang. 

Dari keterangan tetangga, penghuninya sering hilir mudik keluar rumah bergantian, tak hanya laki-laki melainkan juga perempuan.

Baca juga: Buka Layanan Jasa Optimasi SEO Situs Judol, 3 Perempuan Ditangkap Ditressiber Polda Jabar

Sementara Ketua RT 02 Perumnas Bumi Telukjambe Mucharom menyebutkan para pelaku itu mengontrak rumah tersebut. 

Kurang lebih sudah enam bulan menempati. Mucharom pun telah berkali-kali telah meminta para pelaku untuk melaporkan data kependudukan, namun tidak pernah digubris.

Para pelaku yang berbeda-beda tersebut selalu beralasan akan mendatangi rumah Ketua RT.

"Informasi itu siang selalu datang dan bergantian. Setiap ditagih orangnya beda lagi dan alasan mau datang ke rumah," kata dia di rumahnya, Jumat (22/8/2025).

Ketika penangkapan, kata Mucharom, pihaknya melihat sembilan orang yang digiring pihak kepolisian.

Enam laki-laki dan tiga perempuan. Dia juga melihat kurang lebih 12 komputer dibawa pihak kepolisian. Sementara itu diberita sebelumnya 

Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Irfan Nurmansyah mengatakan para pelaku ini modus operandinya dengan membuka layanan jasa search engine optimation (SEO) melalui Garuda website yang melakukan optimasi website.

Kemudian, melakukan optimasi situs judol dengan nama situs judol, di antaranya masterslot, Cm8, DV188, slot88, dan Aw88.

"Kami amankan enam tersangka, yakni DA, MH, RM, NP, DR, dan AR. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Kami amankan mereka beserta barang bukti," katanya.

Wadirressiber Polda Jabar, AKBP Mujianto menambahkan layanan jasa SEO ini digunakan untuk mengoptimalisasi website guna memudahkan mesin pencarian menemukan halaman ditempatkan di halaman pertama.

Baca juga: Jumlah Penerima Bansos yang Main Judi Online Tertinggi di Jabar, Perlu Tindak Tegas Pemerintah

"Mereka menempatkan situs judol itu di halaman pertama. Para pelaku mendapatkan jasa dari masing-masing situs bervariatif dengan setiap bulan keuntungan Rp 10 juta sampai Rp 15 juta per situs judol. Mereka melakukan aksinya ini sejak 2023 sampai 2025," ucapnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain 11 unit laptop berbagai merk, delapan ponsel berbagai merk, 59 kartu visa, satu rekening BCA, uang Rp 7 juta, lima unit komputer, satu mobil merk mercedes benz, dan satu mobil calya.

"Hasil yang diterima para pelaku selama kegiatan jika diakumulatifkan Rp 500 jutaan dari jasa situs judol yang dimasukkan dalam website Garuda website itu," katanya.

Adapun peran dari para tersangka, Mujianto menerangkan tersangka DA sebagai pembuat website Garuda. Dia warga Bekasi, tersangka MH bekerja di dalam sebagai bagian keuangan sekaligus teknis lapangan. Dia warga Jakarta Barat.

"Kemudian, tersangka AR (perempuan) sebagai pembuat artikel dan admin Garuda website sekaligus pembuat keyword search. Dia warga Jakarta Selatan, DR (perempuan) sebagai pembuat artikel. Dia warga Jakarta Selatan, tersangka RM (perempuan) pembuat artikel dan membantu pekerjaan teknis yang dilakukan MH. Dia warga Rejang Lebong, dan tersangka NP sebagai pembuat artikel asal Subang," katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 50 Jo pasal 34 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pasal 55 ayat 1 kesatu dan atau pasal 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya.

Menurut informasi Polda Jabar gerebek dua tempat yang dijadikan markas judi online (judol) di Perumahan Bumi Telukjambe Timur dan Ruko di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang

Dalam penangkapan tersebut, enam orang ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved