Imbas Kebijakan Dedi Mulyadi Soal PAPS, FKSS Sebut 5 SMA Swasta di Jabar Tutup hingga Guru Kena PHK
5 SMA swasta yang tutup tersebut dikarenakan tidak mendapatkan siswa baru pada tahun ajaran baru 2025/2026, dan secara otomatis guru-gurunya di-PHK.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat menyebut lima SMA swasta di Jawa Barat tutup akibat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat tentang Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Ketua FKSS Jawa Barat, Ade D Hendriana, mengatakan, kebijakan yang menambah jumlah rombongan belajar (rombel) di SMA - SMK negeri dari 35 siswa menjadi 50 siswa itu membuat sekolah swasta kekurangan murid.
Menurut dia, lima SMA swasta yang tutup tersebut dikarenakan tidak mendapatkan siswa baru pada tahun ajaran baru 2025/2026, dan secara otomatis guru-gurunya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dampak kebijakan penambahan rombel di sekolah negeri, karena program PAPS ini sudah terlihat, SMA swasta terpaksa tutup akibat tidak mendapat siswa baru," kata Ade D Hendriana melalui pesan singkatnya, Rabu (20/8/2025).
Ia mengatakan, dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, kebijakan penambahan rombel di sekolah negeri juga membuat ribuan calon siswa baru yang telah mendaftar di sekolah swasta tiba-tiba mencabut berkasnya.
Pasalnya, mereka diterima di sekolah negeri setelah terjaring kebijakan PAPS, sehingga mencabut berkas pendaftaran dari sekolah swasta pada hari-hari terakhir menjelang ditutupnya masa pendaftaran SPMB 2025.
Pihaknya mengakui, berdasarkan data yang diterima dari 661 SMA swasta di Jawa Barat sebanyak 2509 calon siswa baru mencabut berkas pendaftarannya, karena diterima di sekolah negeri melalui jalur PAPS.
"Tidak menutup kemungkinan data real di lapangannya lebih banyak, karena dari total 1334 SMA swasta di Jawa Barat yang melapor kepada kami hanya 661 sekolah swasta," ujar Ade D Hendriana.
Ade menyampaikan, minimnya jumlah siswa di sekolah swasta berdampak pada guru yang telah sertifikasi tidak dapat memenuhi kewajiban atau target jam mengajar selama 24 jam setiap pekannya.
"Guru yang sudah sertifikasi di sekolah swasta itu terancam kekurangan jam mengajar, dan berpotensi tunjangan profesinya tidak bisa disalurkan, karena target kinerjanya tidak terpenuhi," kata Ade D Hendriana.
Ia mengakui, Kepgub Jabar Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis PAPS itu pada dasarnya merupakan gagasan yang bagus, tetapi dinilai keliru, karena menabrak peraturan perundang-undangan di atasnya.
Salah satunya ialah Permendikbudristek RI Nomor 47 Tahun 2023 tentang standar pengelolaan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Gubernur Dedi Mulyadi Kena Tipu Pria yang Ngaku Jadi Korban Truk Tambang di Parungpanjang Bogor |
![]() |
---|
MQ Iswara Usul Perda Khusus Kawasan Strategis di Jabar, Apresiasi Ketegasan KDM Benahi Tata Ruang |
![]() |
---|
Cara Daftar Akun Aplikasi Nyari Gawe Pemprov Jabar, Lengkap Cari Info Loker hingga Melamar Kerja |
![]() |
---|
Ratusan Warga Rasakan Manfaat Bale Pananggeuhan |
![]() |
---|
Aktivis Diteror Usai Suarakan Isu Truk Tambang di Bogor, Dedi Mulyadi Pasang Badan hingga Ultimatum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.