Dedi Mulyadi Dituduh Pungli hingga Korupsi karena Gerakan Seribu Rupiah, Begini Respons Gubernur

Gerakan Poe Ibu atau gerakan seribu rupiah per hari membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dikritik seorang wanita hingga menuduh pungli dan korupsi

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
tribunjabar.id / Nazmi Abdurrahman
GERAKAN DEDI MULYADI: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat diwawancarai di Pusdai, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025). - Gerakan Poe Ibu atau gerakan seribu rupiah per hari membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dikritik seorang wanita hingga menuduh pungli dan korupsi. Dedi Mulyadi berikan respons santai. 

Ia yakin bahwa ada banyak masyarakat di Jawa Barat yang juga sudah menerapkan kebijakan tersebut untuk menolong sesama masyarakat di lingkungan sekitar.

Dedi Mulyadi berharap bagi masyarakat yang sudah menerapkan layanan dan gerakan tersebut agar lebih dioptimalkan.

Sedangkan bagi yang belum melaksanakan bisa mencontoh masyarakat yang sudah melaksanakan gerakan dan layanan tersebut.

“Bukan kewajiban, hanya ajakan, jadi mari kita menolong sesama”

“Barangkali hari ini kita memberikan sumbangsih kepada orang, bisa jadi suatu saat kita yang mengalami kesulitan dan akhirnya ada tempat, ada tempat mengadu di mana kita bisa meminta pertolongan,” tandasnya.

Terakhir, alih-alih membeberkan penjelasan dan respons tuduhan itu, Dedi Mulyadi justru mendoakan wanita yang menuduhnya itu agar sehat selalu. 

Baca juga: Belum Berlaku di Bandung, Farhan Tunggu Juknis untuk Terapkan Gerakan Sapoe Sarebu Ala Dedi Mulyadi

Penjelasan Gerakan Poe Ibu

Gerakan Poe Ibu atau Gegerakan Rereongan Sapoe Sarebu merupakan kebijakan atau program sebagai inisiatif sosial yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Gerakan yang diinisiasi oleh Pemda Jabar ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu).

SE tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan menjadi dasar hukum pelaksanaannya di seluruh wilayah Jawa Barat.

Surat Edaran itu secara elektronik ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025, menandai dimulainya gerakan sosial yang menempatkan kepedulian sebagai kekuatan utama dalam membangun masyarakat.

Adapun SE ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, para Kepala Perangkat Daerah, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, sebagai pemangku kebijakan yang berperan langsung dalam koordinasi pelaksanaan di lapangan.

Program ini bukan sekadar ajakan donasi, melainkan gerakan kolektif yang menghidupkan kembali nilai luhur silih asah, silih asih, dan silih asuh di tengah kehidupan modern.

Melalui inisiatif ini, Dedi Mulyadi, mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN), pelajar, serta masyarakat untuk menumbuhkan kembali kesetiakawanan sosial sambil memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala oleh keterbatasan anggaran maupun akses layanan.

“Melalui Gerakan Rereongan Poe Ibu, kami mengajak ASN, pelajar, dan masyarakat menyisihkan Rp1.000 per hari. Kontribusi sederhana ini menjadi wujud solidaritas dan kesukarelawanan sosial, demi membantu kebutuhan darurat masyarakat,” ujar Dedi Mulyadi, melalui siaran digital Pemprov Jabar, 4 Oktober 2025.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved