Polisi Belum Temukan Pajero Milik Rental Mobil yang Digelapkan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi

Polisi belum bisa menemukan mobil Pajero milik rental di Cijagra, Bandung, yang digelapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Dok Sekertariat DPRD Kota Sukabumi
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Sukabumi, M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi ternyata belum bisa menemukan mobil rental jenis Mitsubishi Pajero milik rental di Cijagra, Bandung, yang digelapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona.

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, saat dihubungi, Minggu (2/4/2023).

Menurutnya, pihaknya masih mencari mobil tersebut.

"Mobilnya belum diamankan, masih dalam pencarian," ujarnya via aplikasi perpesanan.

Yanto mengatakan, kasus yang menjerat dua tersangka, yakni Jona Arizona dan H (34).

"Sekarang proses sedang penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, mengatakan, keduanya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik satu rental mobil di Cijagra, Bandung.

Baca juga: Penampakan Rumah Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona yang Ditangkap Polisi, Hanya Ada ART

"Kami dari pihak Polres Sukabumi Kota menerima laporan tersebut sekira tanggal 3 Desember 2022. Lalu dari laporan tersebut kami tindaklanjuti dengan melaksanakan penyelidikan. Dengan hasil penyelidikan kami dapat meningkatkan bahwa hal yang dilaporkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Zainal, Sabtu (1/4/2023).

"Perkembangannya pada tanggal 24 Maret kemarin kami menetapkan saudara Jona Arizona dan H sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka tersebut kami amankan di Rutan Polres Sukabumi Kota," jelasnya.

Untuk proses pengumpulan alat bukti, Zainal berujar saat ini pihaknya masih mengikuti proses yang ada.

Baca juga: Kasus DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona Gelapkan Mobil, Kapolres Bicara Peluang Restorative Justice

Diketahui, polisi mengamankan barang bukti satu lembar pemesanan sewa mobil, satu lembar data survei penyewa kendaraan mobil, dan surat keterangan leasing.

"Terhadap kedua tersangka tersebut penyidik menetapkan pasal 378 Jo 372 terkait dengan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh keduanya dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," kata Zainal. (*)

Baca berita lainnya di googlenews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved