Polisi Belum Temukan Pajero Milik Rental Mobil yang Digelapkan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi
Polisi belum bisa menemukan mobil Pajero milik rental di Cijagra, Bandung, yang digelapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Sukabumi, M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi ternyata belum bisa menemukan mobil rental jenis Mitsubishi Pajero milik rental di Cijagra, Bandung, yang digelapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona.
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, saat dihubungi, Minggu (2/4/2023).
Menurutnya, pihaknya masih mencari mobil tersebut.
"Mobilnya belum diamankan, masih dalam pencarian," ujarnya via aplikasi perpesanan.
Yanto mengatakan, kasus yang menjerat dua tersangka, yakni Jona Arizona dan H (34).
"Sekarang proses sedang penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, mengatakan, keduanya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik satu rental mobil di Cijagra, Bandung.
Baca juga: Penampakan Rumah Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona yang Ditangkap Polisi, Hanya Ada ART
"Kami dari pihak Polres Sukabumi Kota menerima laporan tersebut sekira tanggal 3 Desember 2022. Lalu dari laporan tersebut kami tindaklanjuti dengan melaksanakan penyelidikan. Dengan hasil penyelidikan kami dapat meningkatkan bahwa hal yang dilaporkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Zainal, Sabtu (1/4/2023).
"Perkembangannya pada tanggal 24 Maret kemarin kami menetapkan saudara Jona Arizona dan H sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka tersebut kami amankan di Rutan Polres Sukabumi Kota," jelasnya.
Untuk proses pengumpulan alat bukti, Zainal berujar saat ini pihaknya masih mengikuti proses yang ada.
Baca juga: Kasus DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona Gelapkan Mobil, Kapolres Bicara Peluang Restorative Justice
Diketahui, polisi mengamankan barang bukti satu lembar pemesanan sewa mobil, satu lembar data survei penyewa kendaraan mobil, dan surat keterangan leasing.
"Terhadap kedua tersangka tersebut penyidik menetapkan pasal 378 Jo 372 terkait dengan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh keduanya dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," kata Zainal. (*)
Baca berita lainnya di googlenews
Dugaan Perdagangan Orang, Polres Sukabumi Periksa Saksi Keluarga RR. Ada 4 Orang Terduga Dilaporkan |
![]() |
---|
Profesi Ahmad Assegaf, Gaji Suami Tasya Farasya di Perusahaan Fantastis, Masih Nekat Gelapkan Uang |
![]() |
---|
Alasan Tasya Farasya Gugat Cerai Suami, Ahmad Assegaf Diduga Gelapkan Uang, Isi Chat WA Beredar |
![]() |
---|
Atasi Tumpukan Rancangan, Kemenkum Jabar Dampingi DPRD Sukabumi Tentukan Skala Prioritas Propemperda |
![]() |
---|
MUI Sukabumi Sorori Program MBG yang Bikin Banyak Siswa Keracunan, Perlu Pengawasan Ketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.