Respons Dedi Mulyadi soal Isu Tunjangan Rp 33 M, Siap Dana Operasional Dihapus: Yang Rugi Masyarakat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi isu yang menyebut dirinya menerima tunjangan hingga Rp 33 miliar per tahun.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Menurut Herman, dana itu dialokasikan untuk kebutuhan mendesak yang muncul di lapangan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Berdasarkan Pergub Nomor 14 Tahun 2025, merinci bahwa gaji dan tunjangan KDH/WKDH: Rp2,2 miliar dan Dana Operasional KDH/WKDH: Rp28,8 miliar," ungkap Herman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia menerangkan, dana Rp 28,8 miliar itu kembali kepada masyarakat melalui keputusan yang diambil oleh gubernur dan wakil gubernur.
"Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya kepala daerah dan wakil. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya pak gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan, kan tidak mungkin di Musrenbangkan dulu," tambahnya.
Ia memastikan bahwa besaran anggaran itu telah sesuai dengan regulasi yang ada.
Dana operasional kepala daerah ditetapkan sebesar 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun PAD Jabar mencapai Rp 19 triliun, alokasi dana operasional sekitar Rp 28,8 miliar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Herman mengatakan, ketentuan tersebut mengatur keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk penunjang operasional (BPO) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah.
BPO itu digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, serta kegiatan khusus lainnya yang mendukung tugas kepala daerah.
Herman menambahkan, BPO yang diterima Gubernur Jabar digunakan sepenuhnya sesuai aturan, termasuk untuk beasiswa anak yatim, bantuan santri di pesantren, bantuan usaha masyarakat miskin, santunan bagi rumah roboh, hingga perbaikan jalan kampung.
"Karenanya semua pengeluaran BPO dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap," pungkasnya.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
tunjangan Rp 33 miliar
dana operasional
Sekretaris Daerah
Herman Suryatman
Masa Jabatan 528 Kepala Desa di Jabar Segera Habis, Dedi Mulyadi Surati Mendagri |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Harap Pemkab Garut Belajar dari Kasus Abenk Preman Pensiun: Harusnya 10 Menit Kelar |
![]() |
---|
Penjelasan Dedi Mulyadi Tak Bisa Bantu Pengaduan Utang ke Lembur Pakuan, Kecuali untuk Pengobatan |
![]() |
---|
Innalillahi Balita 2,5 Tahun Korban Majelis Ambruk di Bogor Meninggal, Sempat Dijenguk Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Viral, Bocah Perempuan asal Indramayu Telantar di Surabaya Ditolong Polisi, Kisah Hidupnya Pilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.