Dokter Lecehkan Pasien di Garut

Divonis 5 Tahun, Dokter Kandungan Cabul Garut Tulis Surat Cinta: Tunggu Saya Pulang

Surat tersebut ia tulis di Pengadilan Negeri Garut detik-detik sebelum majelis hakim membacakan putusan, Kamis (2/10/2025).

|
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
SURAT CINTA - Terdakwa kasus pelecehan seksual dokter kandungan M Syafril Firdaus atau dokter Iril menuliskan surat untuk keluarga dan orang terdekatnya seusai divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Kamis (2/10/2025). 

Perbuatan terdakwa M Syafril Furdaus diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf i UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hakim juga memutuskan bahwa dokter Iril harus membayar restitusi terhadap lima orang korban.

Hal itu berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari LPSK dengan Nomor Register: 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan Nomor Register: R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025 yang jumlah total seluruhnya sebesar Rp.106.335.796,00.

"Menetapkan barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek warna biru, satu potong celana jeans warna biru dan satu buah flashdisk kemudian membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5 ribu rupiah," ucap Hakim Sandi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved